ArtikelKonsultasi

Bolehkah Duduk Bersebelahan dengan Non-Mahram di Kendaraan Umum? 

Pertanyaan : Bismillah, saya salah satu pengguna transportasi umum yang ada di kota saya. Terkadang ketika jam pulang kerja bus yang saya naiki ramai sehingga bersebelahan dengan lawan jenis dan agak berdempetan. Bagaimana hukumnya ustadz, apakah dimaklumi karena terhalang dengan pakaian masing masing?.

Jawaban : Wa ‘alaikumussalāmu wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Alhamdu lillāh, wash-shalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa shaḥbihi, ammā ba’du.

Pada asalnya, laki-laki dan wanita yang bukan mahram tidak boleh bersentuhan. Karena itu, jika masih bisa dihindari, maka wajib dihindari, misalnya dengan memilih tempat yang lebih longgar, berdiri, menunggu kendaraan berikutnya, atau mencari posisi yang tidak berdempetan.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Namun, jika kendaraan benar-benar padat sehingga tidak mungkin menghindarinya, dan terjadi tanpa kesengajaan serta tanpa syahwat, maka insya Allah hal itu dimaafkan. Sebab, syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Kebutuhan untuk berangkat bekerja, belajar, berobat, atau memenuhi keperluan penting lainnya termasuk kebutuhan yang diakui syariat, selama tidak ada alternatif lain yang memungkinkan.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

المشقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Dan juga kaidah:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.”

Namun perlu diingat, keringanan ini hanya sebatas kadar kebutuhan, bukan menjadi alasan untuk bermudah-mudahan. Karena itu, tetap wajib menjaga pandangan, menjaga adab, dan berusaha semaksimal mungkin menghindari ikhtilat dan sentuhan dengan lawan jenis.

Yang terlarang adalah sengaja mencari kesempatan untuk berdesakan, memilih posisi yang berdekatan, atau menikmati sentuhan dengan lawan jenis. Adapun sesuatu yang terjadi di luar kemampuan seseorang dan tanpa kesengajaan, maka insya Allah tidak berdosa.

Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik pada kita semuanya.

Semoga bermanfaat, 

بارك الله فيكم

Dijawab ringkas oleh : Ustadz Nurhadi Nugroho hafidzhohulloh

Back to top button