Beberapa Kaidah Dalam Jual Beli Dan Sewa

Beberapa Kaidah Dalam Jual Beli Dan Sewa
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Zakat Fitri Beberapa Kaidah Dalam Jual Beli Dan Sewa. selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Ustadzunaa, Ahsanallahu ilaikum? Izin bertanya, Bila kita membeli pohon mangga, akadnya hanya beli pohon mangga. Saat beli pohon mangga tersebut, tidak ada satupun buah mangga yg tampak. Lalu transaksi selesai. Sebulan kemudian, pohon mangga tersebut berbuah.? Milik siapakah buah mangga itu? Jazaakumullahu khayran
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Waalaikumslam warahmatullah wabarokatuh
Sebagaimana kaidah yang ada bahwa apapun yang mengikuti ushul/induknya maka menjadi milik dari orang yang memiliki induknya sebagaimana yang disebutkan di dalam suatu kaidah:
التَّابِعُ تَابِعٌ
“Sesuatu yang mengikuti ia mengikuti (hukum induknya)”
Juga pada kaidah :
“من ملك شيئاً ملك ما هو من ضروراته”
“Barang siapa memiliki sesuatu maka ia berarti memiliki apa yang menjadi hubungannya dari sesuatu itu.” (al-Zarqa, Sharh al-Qawa’id, hal. 149. Dan al-Burnu, al-Waji>z, hal. 281.)
Karenanya diperbolehkan untuk memanfaatkan buah-buahan yang tumbuh dari pohon atau tanah yang telah kita miliki atau kita sewa, kecuali bila didapatkan perjanjian untuk menghilangkankan hak tersebut dan diberikan kepada orang lain.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 17 Syawwal 1444H / 8 Mei 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di