CSPeduli ZakatETAMuamalah

Apakah Zakat Emas & Perak Dibayarkan Setiap Tahun?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Tentang Apakah Zakat Emas & Perak Dibayarkan Setiap Tahun?

Saya mau bertanya, Pak Ustadz.
Apabila simpanan emasnya sudah dihisab, ditahun kedua apakah dizakatkan lagi? Jadi tahun pertama sudah dizakatkan, kemudian ditahun kedua dizakatkan lagi atau tidak?

Barakallahufikum…

# Jawaban :
Allahuyubarik fik…

Untuk emas & perak dan harta perniagaan yang dikiaskan dalam bentuk uang, (maka, pent) dizakatkan setiap tahun bila sampai nisobnya. Tahun ini sudah dizakatkan, tahun depan juga dizakatkan dan tahun depan masih sampai haul juga dan sampai nisob juga, maka dizakatkan.

Ini yang dikatakan oleh Sahabat Umar bin Khattab -Radhiyallohu Ta’alaa ‘Anhu:

ابْتَغُوْا فِيْ أَمْوَالِ الْيَتَامَى لاَ تَسْتَهْلِكُهَا الصَّدَقَةُ

“Kembangkan harta anak yatim tersebut agar tidak habis dimakan zakat”

Berarti zakat setiap tahun, setiap tahun.

Dan sebagian ulama mengatakan bahwa disini marfu atau dihukumi sebagai hadits marfu.

Dan ini beda antara zakat uang dengan zakat pertanian.
Kita mungkin akan mengatakan ini seperti tidak adil.

Untuk kambing 1/40, kemudian untuk uang, emas, & perniagaan 1/40 juga, padahal kambing harganya mahal, kemudian uang juga nisobnya besar sekali. Kenapa yang zakat padi-beras 1/10 atau 1/5 ? Padahal 750 kilo itu harganya paling berapa juta sekarang. 750 kilo kalau 10 ribu per kilo (maka, pent) sekitar 7 juta 500 ribu. Kenapa ini zakatnya besar?

Baca Juga:  Dahulu Beli Barang Dengan Cara Riba, Boleh Dipakai?

Ini yang mensyaratkan adalah Allah azza wajalla Yang Maha Adil, yang membuat keadilan, yang membuat Anda dan menentukan keadilan.

Maka para ulama dan jumhur menyatakan (sebagaimana tertera di QS. Al An’am: 141):

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)”.

Ini (zakat pertanian, pent) tidak disyaratkan haul, diberikan pada saat dia panen.

Setelah itu meskipun beras tersimpan dirumah Anda 2/3/4/5/10 tahun (dan beras bisa disimpan 10 tahun bila tempat penyimpanannya bagus bisa tersimpan 10 tahun dan masih layak untuk dikonsumsi), maka tidak dikeluarkan zakatnya lagi.

Yang emas, perak, uang, kambing, ini (zakatnya, pent) setiap tahun. Makanya hikmah Allah Subhana wa ta’ala mensyaratkan 1/40 saja, karena bila 10 tahun sudah berapa (zakatnya, pent), sudah menjadi 25% yang dikeluarkan.

Wabillahittaufik.

Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button