Wanita

Batasan Aurat Muslimah Dan Hukum Cadar

Batasan Aurat Muslimah Dan Hukum Cadar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan batasan aurat muslimah dan hukum cadar. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan ustadz izin bertanya, hukum memakai kaos kaki apakah wajib? Manakah yang harus diutamakan, menutup wajah (memakai cadar) tebih dahulu atau menutup telapak tangan (memakai jilbab melebihi telapak tangan) ustadz?

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terkait apakah kaki aurat ataukah bukan bagi perempuan, jawabannya adalah aurot ketika melakukan solat dan ketika berada di hadapan para lelaki asing non mahram, adapun di luar solat dan di hadapan sesama perempuan, atau di hadapan para mahram, tidak mengapa untuk menampakkannya. Disebutkan dalam fatwa Al-Ifta kerajaan Yordania:

قدم المرأة جزء من العورة التي يجب عليها سترها في الصلاة وأمام الرجال الأجانب في قول جمهور أهل العلم

“Kaki perempuan adalah bagian dari aurat yang wajib ditutupi tatkala solat dan tatkala di hadapan para lelaki asing menurut pendapat mayoritas ulama.”

Lihat: https://aliftaa.jo/Question2.aspx?QuestionId=814

Jadi kalau Anda berada di luar rumah, berpotensi bertemu dengan lelaki asing, wajib bagi Anda menutup kaki Anda dengan kaos kaki dan yang semisalnya, karena terlarang bagi mereka melihat kaki Anda sebagaimana Anda terlarang menampakkan kaki Anda kepada mereka.

Adapun siapa saja yang boleh melihat kaki Anda, Allah menyebutkan di antara pihak yang boleh melihat sebagian aurot perempuan adalah sebagaimana yang Allah sampaikan dalam ayat berikut:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (Al-Nur:31)

Maksud dari perhiasan yang boleh ditampakkan ini adalah sebagaimana yang disampaikan dalam web Islamqa di bawah bimbingan Syaikh Muhammad Solih al-Munajjid berikut:

والمقصود بالزينة مواضعها ، فالخاتم موضعه الكف ، والسوار موضعه الذراع ، والقرط موضعه الأذن ، والقلادة موضعها العنق والصدر ، والخلخال موضعه الساق

“Maksud dari perhiasan adalah tempat-tempat perhiasan tersebut, cincin letaknya di jari-jari telapak tangan, gelang letaknya di lengan, anting letaknya di telinga, kalung letaknya di leher dan (sedikit area) dada, dan gelang kaki di betis”.

Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/82994/

Jadi pada batasan itu seorang perempuan boleh menampakkan sebagian anggota tubuhnya pada mahramnya dan orang-orang sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur 31, untuk lelaki asing tidak diperkenankan.

Adapun terkait memakai cadar dan menutup telapak tangan, mana yang didahulukan? Sejatinya keduanya adalah bagian tubuh yang dikhilafkan oleh para ulama, apakah bagian dari aurot ataukah bukan, dan perbedaan pendapat ulama ini adalah perbedaan pendapat klasik, ada yang menganggap keduanya adalah aurot, ada yang menilai keduanya bukanlah aurot. Disebutkan dalam fatwa islamweb di bawah kementrian wakaf Qatar:

فالحكم على وجه المرأة وكفيها بأنهما عورة أو ليسا بعورة مسألة قديمة الخلاف، وللعلماء فيها كلام كثير، وقد استدل كل فريق بأدلة من الكتاب والسنة

“Hukum terkait wajah perempuan dan kedua telapak tangannya apakah aurot ataukah bukan, ini merupakan permasalahan khilafiah yang klasik, perdebatan ulama dalam masalah ini begitu banyak, dan setiap kubu memiliki dalil-dalil masing-masing baik dari al-Quran maupun hadist”.

Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50794/

Jadi kembali kepada Anda pribadi, kepada pendapat mana yang lebih Anda merasa mantap dan tenang dengannya, antara yang menilai keduanya adalah aurot sehingga wajib menutupnya ketika di hadapan lelaki asing, ataukah yang berpendapat keduanya bukan aurot sehingga tidak mengapa untuk membuka keduanya.

Coba lebih jauh Anda pelajari, atau ditanyakan dengan ustadz terdekat, dan juga perhatikan kesiapan diri Anda dan kondisi lingkungan Anda seperti apa, kemudian memutuskan lebih condong kepada pendapat yang mana. Semoga Allah beri taufik.

Wallahu A’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 22 Rabiul Awal 1444 H/ 18 Oktober 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik di sini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul
Back to top button