KonsultasiMuamalah

Bagian Yang Halal Jika Hendak Menjual Mobil Hasil Leasing

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Pertanyaan

 بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hampir 2 tahun yang lalu ana terlanjur mengambil kredit mobil melalui leasing. Sekarang ana baru tau kalau ternyata jenis kredit seperti itu termasuk riba dan hukumnya haram, ana berencana menjual mobil tersebut. Yang ana ingin tanyakan jika mobil tersebut dijual,
– Berapakah bagian yang halal bagi ana dari hasil penjualan mobil tersebut?
– Apakah hanya DP (uang awal pembayaran) saja yang halal untuk ana, atau uang cicilan yang ana bayar perbulan dikurangi bunganya juga halal bagi ana? Mohon jawabannya ustadz. Syukron

(Fulanah, Sahabat BiAS T06 G-51)

Jawaban

 

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّه

Wallahu A’lam, intinya adalah segera lunasi hutang anda yang bersumber dari Bank, atau hutang yang memiliki bunga.

Baca Juga:  Hibah dan Warisan Untuk Saudara Tiri

Uang hasil jual mobil itu hak anda, milik anda. Yang menjadi beban anda adalah hutang berbunga itu, sehingga anda harus segera menggunakan uang tersebut atau dari uang yang lain untuk membayar dan melunasi hutang Bank. Semakin cepat anda lunasi akan lebih baik.

Sehingga tidak ada hitung-hitungan matematis atau presentase bagian yang halal dari uang hasil jual mobil, semua halal dan hak anda. Tetapi anda punya kewajiban syar’i untuk segera melunasi hutang anda.

Adapun jika anda memilih untuk tidak menjual mobil tersebut tidak mengapa, tidak berdosa. Asalkan hutang Bank  segera terlunasi.

Wallahu A’lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Kamis, 2 Rabi’u awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M

Related Articles

Back to top button