Bagaimana Hukum Orang Yang Hamil Diluar Nikah?

Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukumnya orang yang hamil dulu kemudian baru menikah (hamil diluar nikah)?
( Fulanah, Sahabat BiAS T04 G-XX)
Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّه
Pertanyaannya kurang jelas,
Jika yang dimaksud menikahnya ketika sedang hamil, maka ulama sepakat haram.
Dan jika memaksakan atau nekad menikah, maka terhitung sebagai perbuatan zina.
Jika menikahnya setelah “Istibro'” atau kosongnya rahim, yaitu setelah melahirkan, hukumnya boleh JIKA keduanya telah bertaubat. Atau jika dinikahi oleh orang selain yang menghamilinya, maka sang wanita yang harus bertaubat.
Sebab Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Allah berfirman,
اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
[QS. An Nur(24) ayat 3]
Wallahu A’lam
Wabillahit Taufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Kamis, 2 Rabi’u awwal 1438 H / 1 Desember 2016 M