KonsultasiMuamalah

Bagaimana Hukum Pekerjaan Kopassus

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz saya mau tanya,teman kami seorang intelijen dari kesatuan kopassus.apakah pekerjaan mereka halal apa haram? Karena ketika di lapangan mau tidak mau harus berbohong untuk menutupi identitas mereka,karena kebiasaan bohong kecil akan menjadi terlatih ke bohong yang besar.terima kasih ustadz

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS N06 G-31

 

 

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum berdusta pada dasarnya diharamkan, hanya saja ada sejumlah ulama yang membolehkan dusta dalam kondisi darurat demi mendatangkan kemaslahatan besar atau menolak bahaya besar, dengan catatan memang tidak ada jalan lain untuk mewujudkannya kecuali dengan dusta.

Akan tetapi, selagi seseorang dapat mengatakan sesuatu yang multi tafsir, maka ia tidak boleh berdusta. Contohnya ketika ditanya: Pekerjaan anda apa? Bilang saja pegawai negeri, karena pegawai negeri khan multi tafsir… yang mendengar jawaban mungkin akan menafsirkannya sebagai PNS sedangkan anda bermaksud selain itu. Selama masih bisa menjawab seperti itu, maka tidak boleh berdusta.

Dalam dunia mata-mata, bohong hanya dibolehkan oleh syariat bilamana ia ditugaskan oleh imamnya kaum muslimin agar memata-matai orang kafir yang sedang terlibat perang dengan kaum muslimin. Karena Rasulullah bersabda yang artinya, “Perang itu adalah tipu daya”. Sehingga dibolehkan seseorang menipu musuhnya dalam peperangan asalkan hal itu dapat mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin dan kerugian bagi musuh.

Masalah lain yang harus dihindari ialah melakukan tindak mata-mata dengan melanggar kehormatan seorang muslim, seperti mengintip ke dalam rumah misalnya.

Atau kalau tujuan dari memata-matai tersebut ialah untuk merugikan islam dan kaum muslimin, sebab ketika seorang intelijen bekerja untuk kemaslahatan suatu negara yang bukan negara islam, maka tidak menutup kemungkinan dia akan diperintahkan untuk memata-matai pihak atau orang tertentu demi mewujudkan kepentingan pemerintah yang tidak selamanya benar dan diridhai Allah. Nah, kalau sudah begini, maka dia berdosa karena terlibat dalam tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan.

Akan tetapi bila ia bekerja di bawah pemerintahan yang menerapkan syariat islam dan bekerja untuk kemaslahatan negara yang memang berusaha menegakkan Islam dan menyejahterakan rakyatnya, maka tidak mengapa, asalkan dia tidak berbohong selagi bisa mengelak dari kebohongan, dan dengan tetap mengindahkan batasan-batasan syar’i dalam memata-matai pihak tertentu.

Wallahu a’lam.

Referensi:

http://ar.islamway.net/fatwa/694/%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%A7%D8%AD%D8%AB-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%A7%D9%85%D8%A9-%D8%AD%D9%84%D8%A7%D9%84-%D8%A3%D9%85-%D8%AD%D8%B1%D8%A7%D9%85

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button