Zakat

Pemanfaatan Zakat Maal

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

ana ingin bertanya  bolehkah uang dari hasil zakat maal digunakan buat fasilitas ummat.Contohnya Uang zakat maal digunakan buat beli ambulance/operasional ambulance yang digunakan secara gratis oleh ummat atau hal lain seperti pembangunan jembatan,dan semisal.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Gusti Reza di Balikpapan Anggota Grup WA Bimbingan Islam N05-G66)

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Memang ada sejumlah ulama yang membolehkan pemanfaatan zakat maal untuk hal-hal yang bersifat kemaslahatan umum umat islam. Dasarnya ialah karena salah satu dari mustahiq zakat tsb ialah fii sabiilillah, yang mereka tafsirkan sebagai semua bentuk perbuatan yang tergolong baik, atau yang bisa membantu tegaknya agama ini.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa fii sabiilillah di sini khusus berkaitan dengan jihad, alias perang suci dalam rangka membela kepentingan Islam.

Lalu pengertian manakah yang dimaksud dalam ayat zakat (At Taubah: 60) tersebut? Bila diperhatikan lebih dalam, maka yang lebih rajih ialah pendapat kedua. Alasannya, ayat ini dimulai dengan kata-kata ‘innamaa’ yang fungsinya membatasi. Nah, kalau fii sabiilillah dalam ayat ini ditafsirkan dengan  semua bentuk perbuatan yang tergolong baik, maka ini menjadikan hal-hal yang disebutkan sebelum dan sesudah kata ‘fii sabiilillah’ ini jadi tidak bermakna… karena semuanya jelas termasuk perbuatan baik yang membantu tegaknya agama ini.

Dan sangat tidak layak bagi Al Qur’an yang merupakan kalaamullah (ucapan Allah) bila kata-katanya tidak memiliki makna, padahal di awal ayat telah disebutkan menggunakan kata yang fungsinya membatasi (innamaa). Oleh karena itu, menurut pendapat ulama yang kami rajihkan, menyalurkan zakat maal untuk penyediaan fasilitas umat seperti itu tidak dibenarkan, sebab Allah telah menyebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat dan apa-apa yang disebutkan tadi tidak masuk dalam salah satu kriteria yang disebutkan Allah.

Untuk fasilitas seperti itu harusnya dibiayai dari sedekah, infaq, hibah, atau wakaf. Bukan dari zakat.

Wallahu a’lam.

Referensi :

http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=1&View=Page&PageNo=1&PageID=26&languagename=

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

Related Articles

Back to top button