Apakah Sah Bersuci Dengan Tisu?

Apakah Sah Bersuci Dengan tisu?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Sah Bersuci Dengan tisu? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Bolehkah bila sehabis buang air kencing dibersihkan dengan tissu. Karena di toilet tsb hanya disediakan tissu, sedangkan air nya ada tapi jauh dan harus keluar toilet dulu.?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Bismillah, boleh menggunakan tisu atau tisu basah untuk menghilangkan najis karena posisinya dikiaskan dengan batu dalam istijmar.sebagai pengganti atau bersanding dengan air. Selama tisu tersebut bisa menghilangkan benda najisnya, maka ia bisa dipakai.
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ketika ditanya, “Di Inggris, kami menggunakan kertas atau tisu ketika istinja di WC. Apakah diwajibkan menggunakan air setelah memakai tisu tersebut atau tidak?”
Mereka menjawab, “Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Dibolehkan menggunakan tisu atau kertas dan semacamnya dalam membersihkan najis dan dianggap sah serta cukup jika dapat membersihkan bagian yang terkena najis, baik qubul maupun dubur. Yang utama dalam hal ini adalah menggunakannya dengan ganjil, dan seharusnya tidak kurang dari tiga usapan. Tidak diwajibkan menggunakan air sesudahnya, akan tetapi sunnah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kami Muhammad, beserta keluarga dan para shahabatnya.” (Fatawa Lajnah Da’imah, 5/125)
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah sah bersuci dengan tisu?”
Beliau menjawab, “Ya, bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. .” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/112.)
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Jum’at, 6 Dzulqa’dah 1444H / 26 Mei 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di