Cara Tayammun Sesuai Syariat

Cara Tayammun Sesuai Syariat
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Cara Tayammun Sesuai Syariat. selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum ustadz. Ana punya pertanyaan terkait tayammum. Apakah memukulkan tangan ke tempat yang berdebu cukup sekali ? Atau pukulan pertama untuk wajah, lalu memukulkan lagi untuk diusapkan ke 2 telapak tangan. Sekian pertanyaan ana. Jazaakallahu khairan, wa barakallahu fiik.
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Tata cara tayamum yang disyariatkan
Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al-Maidah, 6).
- Menetup telapak tangan ke sho’id (contoh: debu), cukup sekali tepukan.
- Meniup kedua tangan tersebut.
- Mengusap wajah sekali.
- Mengusap punggung dan telapak tangan sekali.
- Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
- Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum (boleh mendahulukan mengusap wajah diikuti tangan terlebih dahulu atau sebaliknya).
Jadi, cukup bagi anda sekali tepukan saja (pada debu) kemudian diusapkan untuk wajah dan kedua tangan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/poster/poster-islami-tata-cara-tayamum-yang-shahih/
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jum’at, 6 Dzulqa’dah 1444H / 26 Mei 2023 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini