FiqihKonsultasiManhaj

Apakah Harus Pakai Jubah, Bukan Pakai Batik? Apakah Harus Pakai Surban, Bukan Songkok Nasional?

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Apakah Harus Pakai Jubah, Bukan Pakai Batik? Apakah Harus Pakai Surban, Bukan Songkok Nasional?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apakah harus pakai jubah, bukan pakai batik? apakah harus pakai surban, bukan songkok nasional?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya ustadz.

Izin bertanya ustadz, kami sering melihat ada sebagian kaum muslimin yang memakai jubah ala timur tengah di setiap waktu, ketika hendak solat maupun di luar solat, atau juga menggunakan surban misalnya, pertanyaan kami, apakah memakai model pakaian yang demikian termasuk ranah yang bernilai ibadah sehingga pelakunya diganjar pahala? Syukron ustadz.

(Disampaikan oleh Fulan)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Terimakasih banyak atas pertanyaan yang diajukan kepada kami, semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan semangat belajar agama kepada kita semua.

Penanya yang dirahmati Allah, pertanyaan yang anda ajukan ini berkaitan dengan pembahasan “al-‘Af’aal al-Nabawiyah” atau tema pembahasan “perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam”, perbuatan yang dilakukan oleh Beliau sallallahu alaihi wa sallam kalau dilihat dari kacamata disiplin ilmu ushul fiqh mempunyai banyak ragam dan perbedaan, ada perbuatan yang Beliau lakukan sebagai ibadah, ada yang khusus untuk beliau saja, ada yang beliau lakukan karena adat/kebiasaan, ada juga perbuatan yang dilakukan sebagai konsekuensi tabiat beliau sebagai manusia.

Hal yang demikian kadang kita temukan ketika kita membaca hadist-hadist Nabi, kita dapati Beliau berbuat demikian dan demikian, akhirnya kita bingung, perbuatan mana yang Beliau lakukan yang kita dituntut untuk meneladaninya dan bisa bernilai pahala sebagai ibadah, dan mana yang tidak untuk ditiru, untuk menjawab kebingungan tersebut, sedikit akan kita sampaikan paparan Ulama ushul fiqh dalam pembagian perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam beserta hukum meneladani masing-masing perbuatan tersebut.

Perbuatan-perbuatan Nabi terbagi menjadi beberapa macam:

Pertama: perbuatan Nabi yang khusus untuk beliau saja dan bukan untuk ditiru dan diteladani oleh ummatnya.

Contoh dari perbuatan ini: seperti bolehnya beliau menikahi perempuan tanpa wali, bolehnya beliau menikah dengan lebih dari 4 wanita, bolehnya beliau melakukan puasa wishol (puasa berhari-hari tanpa berbuka), dan sebagian perbuatan khusus yang lain.
Yang demikian hanya untuk Beliau saja dan tidak boleh ditiru oleh ummatnya.

Kedua: perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam rangka ibadah atau qurbah (amalan untuk mendekatkan diri pada Allah), selagi tidak ada dalil yang mengkhususkannya, juga bukan perbuatan yang dilakukan karena tuntutan tabiat dan adat istiadat.

Contoh: seperti penjelasan beliau bagaimana cara solat, penunaian zakat, menyela-nyela jenggot ketika berwudu, masuk tempat mulia dengan kaki kanan dahulu, masuk tempat kotor (seperti wc) dengan kaki kiri dahulu, dan semisalnya.

Perbuatan-perbuatan yang demikian ini, kita dituntut untuk mengikuti dan meneladaninya, hal-hal tersebut terhitung bernilai ibadah, terlepas apakah hukum mengikutinya wajib ataukah sunnah, bagi yang berkeinginan melihat pembahasan panjangnya, bisa merujuk ke buku-buku ushul fiqh, namun secara garis besar, perbuatan yang masuk bagian ini kita dituntut untuk meniru dan meneladaninya dan bernilai sebagai ibadah.

Ketiga: perbuatan Nabi yang Beliau lakukan karena tuntutan tabiat beliau sebagai manusia.

Contoh: seperti misalnya Nabi makan, minum, tidur, duduk, dan lain lain.
Seluruh perbuatan ini sejatinya tidak mempunyai hukum secara dzat-perbuatannya, alias tidak dikatakan wajib ataupun sunnah, namun hukum asalnya mubah.
Maka kurang tepat ketika ada seorang ditanya: kenapa anda makan dan minum?
Kemudian dia menjawab: karena makan dan minum adalah sunnah Nabi, beliau melakukannya…
Ini tidak tepat, karena Nabi melakukan hal tersebut sebagai tuntutan tabiat beliau sebagai manusia yang memang butuh makan, minum, tidur dan semisalnya, dan hal tersebut bukan sebagai ibadah yang bisa diteladani.

Keempat: perbuatan Nabi yang Beliau lakukan karena tuntutan adat istiadat/kebiasaan di lingkungan Beliau.

Contoh: seperti Nabi memakai sarung, jubah arab, atau memakai surban, ini semua beliau lakukan karena kebiasaan orang arab memang mengenakkan yang demikian.
Hukum perbuatan tersebut adalah mubah, kita menirunya ataupun tidak, tidak ada dampak pahala ataupun dosa, karena ini bukanlah ibadah.

Jadi ketika ada seseorang yang mengenakkan jubah versi arab, atau surban misalnya, dan ia beranggapan bahwa hal tersebut adalah mengikuti sunnah Nabi, menganggapnya sebagai ibadah karena meneladani Beliau sallallahu alaihi wa sallam, maka kita katakan ini adalah keliru, karena Nabi memakai pakaian tersebut bukan dalam rangka ibadah atau qurbah yang ummatnya bisa untuk meneladani, namun beliau mengenakkannya hanya sebatas karena tuntutan adat/kebiasaan orang arab saja.

Namun, apakah perbuatan Nabi yang dilakukan karena tuntutan tabiat, atau adat istiadat tersebut, apakah bisa bernilai sebagai ibadah dan berpahala?

Jawabannya: bisa.
Jenis perbuatan Nabi yang ke 3 dan ke 4 ini bisa menjadi bernilai ibadah dan berpahala, namun bukan karena ditinjau dari perbuatan tersebut secara dzat-nya, akan tetapi perbuatan-perbuatan tersebut akan berubah menjadi ibadah dan berpahala jika ada faktor eksternalnya, seperti disebabkan karena bentuk penunaian dan cara pelaksanaan perbuatan-perbuatan itu yang mengikuti arahan Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ini seperti dijelaskan oleh syaikh Dr Labib Najib al-Yamani berikut:

كالأكل والشرب والنوم فإنها ليست للاقتداء؛ إلا هيئات وكيفيات تلك الأفعال الجبلية، مثل كيفية أكله، حيث كان يأكل بثلاثة أصابع، وكيفية لبسه حيث كان يعجبه التيمن، وكيفية نومه حيث كان يضطجع على الشق الأيمن

“Seperti makan, minum, dan tidur, kesemuanya bukan untuk diteladani (dianggap sebagai ibadah), kecuali jika perbuatan tadi dilakukan dengan bentuk dan cara tertentu, seperti cara Beliau makan, Beliau dahulu makan dengan cara menggunakan tiga jari, atau bagaimana cara beliau mengenakkan sesuatu, dahulu beliau suka mendahulukan yang kanan dahulu, atau bagaimana cara beliau tidur, yaitu dengan beliau tidur di sisi tubuh kanan Beliau”.
(Hushulu al-Masarrat bi Bayani Muhimmati Masaili al-Waraqat hal: 49)

Itulah yang bisa untuk kita teladani dan bernilai pahala, bukan makannya Nabi, namun makan beliau dengan basmalah, memakai tangan kanan, dengan tiga jari, bukan berpakaiannya Nabi, namun cara berpakaiannya dengan mendahulukan sisi kanan dahulu, melepasnya dengan kiri dahulu, kalau celana dengan tidak isbal, bukan tidurnya Nabi yang diteladani, namun cara tidur Beliau dengan ada adab-adab doanya, tidur di sisi tubuh yang kanan, dan sampel-sampel yang lain.

Jadi, memakai jubah arab atau surban jika diniatkan sebagai ibadah, karena Nabi dahulu juga memakainya, ini kurang tepat dan juga bukan keharusan, Nabi mengenakkan itu karena tuntunan adat istiadat arab saja, kita pun begitu, silahkan dalam berpakaian mengenakkan baju koko, batik, ataupun songkok nasional, bebas, boleh, karena begitulah adat dan kebiasaan kita, selagi tidak bertentangan dengan norma syariat maka boleh-boleh saja, wallahu a’lam.

Disarikan dari:
1. Hushulu al-Masarrat bi Bayani Muhimmati Masaili al-Waraqat oleh Dr Labib Najib al-Yamani.
2.Syarh al-Ushul min ‘Ilmi al-Ushul oleh Dr Sa’d ibn Nashir al-Syatsry.
3.Al-Qawaid al-Ushuliyyah wa al-Fiqhiyyah al-Muta’alliqoh bi al-Muslim Ghairi al-Mujtahid oleh Dr Sa’d ibn Nashir al-Syatsry.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button