Kuburan yang Tidak Tampak, Apakah Ada Larangan Sholat Disana?

Kuburan yang Tidak Tampak, Apakah Ada Larangan Sholat Disana?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang kuburan yang tidak tampak, apakah ada larangan sholat disana?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah ta’ala melindungi ustadz dan tim bimbingan Islam.
Saya mau tanya, baru beberapa waktu ini ana tahu ternyata dibelakang rumah ada kuburan, namun tidak ada tanda apapun hanya tanah lapang.
Sehingga dari tahun lalu tanah tersebut dijadikan tempat bercocok tanam oleh tetangga, dan kemungkinan beberapa bulan lagi akan panen. Bagaimana hukumnya? Saya tidak tahu persis kuburannya ada disebelah mana.
(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat Bimbingan Islam – BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Larangan syariat berkenaan dengan kuburan seperti misalnya tidak boleh membangun masjid di atas kuburan, atau tidak boleh menduduki kuburan atau tidak boleh shalat menghadap kuburan. Ini semua berlaku untuk kuburan yang tampak secara visual. Adapun kuburan yang tidak terlihat tidak berlaku larangan larangan tersebut.
Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman menyatakan :
العبرة في المنع من الصّلاة على القبور أو إليها، إنما هي في القبور الظاهرة، وأن ما في بطن الأرض من القبور، لا يرتبط به الحكم الشرعي السابق، بل الشريعة تتنزّه عن مثل هذا الحكم، لأننا نعلم بالضرورة والمشاهدة أن الأرض كلها مقبرة الأحياء، كما قال تعالى: {أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا * أَحْيَاء وَأَمْوَاتًا} (3)
قال الشعبي: [1] (4
“Yang menjadi patokan dari dilarangnya shalat mengharap kubur atau shalat di atas kuburan adalah berlaku khusus untuk kuburan yang tampak/ terlihat.
Adapun kuburan yang ada di dalam tanah atau bumi (hilang dan tidak terlihat tanda-tandanya-pent) maka tidak berkaitan dengan hukum-hukum syariat yang telah berlalu. Bahkan syariat bersih dari hukum-hukum ini.
Karena kita mengetahui secara darurat dan secara visual bahwa seluruh bumi adalah kuburan, sebagaimana firman Allah ta’ala :
*Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?* (QS Al-Mursalat : 25).
Asy-Sya’bi menyatakan : *Bagian dalam bumi untuk orang mati kalian dan bagian permukaan bumi untuk orang yang hidup.*
(Al-Qaulul Mubin Fi Akhtha’il Mushallin : 73).
Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Jum’at, 21 Shafar 1442 H/ 09 Oktober 2020 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini
- بطنها لأمواتكم، وظهرها لأحيائكم⤴