ArtikelFiqihKonsultasi

Apakah Haji Tamattu’ dan Qiran Wajib Membayar Hadyu?

Pertanyaan : Bismillah, semoga Allah merahmati anda, ijin bertanya ya ustadz, “Puasa Pengganti Hadyu” pada potongan hadist “untuk yang tidak menemukan hadyu”, 

  1. apakah orang yang jika menyembelih hadyu maka uang sakunya dikhawatirkan tidak cukup untuk kebutuhanya saat haji termasuk dalam hadist tersebut, dan boleh diganti dengan puasa 10 hari, seperti di materi sifat haji nabi?
  2. ada wacana dari kemenhaj, mulai tahun ini hadyu akan disembelih di indonesia dan dibagikan di indonesia, apakah boleh yang demikian ya ustadz? barakallah atas jawabannya

Jawaban :

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Masalah Hadyu Bagi Haji Tamattu’ dan Qiran

Allah berfirman:

‎فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Barang siapa yang bertamattu’ dengan umrah menuju haji, maka wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Barang siapa tidak mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari ketika kembali.” (QS. al-Baqarah: 196)

Ayat Ini Menjadi Dasar Hukum.

  1. Jika Tidak Mampu Membeli Hadyu

Yang dimaksud “tidak mendapatkan” (فمن لم يجد) adalah tidak mampu secara finansial untuk membeli hewan hadyu.

Artinya:

  • Uang yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan pokok haji (makan, tempat tinggal, transport).
  • Jika dipaksakan membeli hadyu, ia akan kesulitan.

Dalam kondisi ini:

Ia berpindah kepada puasa 3 hari saat haji dan 7 hari setelah pulang.

Namun perlu ditekankan:

Jika seseorang sebenarnya mampu, tetapi:

  • Uangnya dihabiskan untuk belanja oleh-oleh,
  • Membeli emas,
  • Membeli pakaian berlebihan,
  • Atau keperluan sekunder lainnya,

lalu mengatakan “saya tidak mampu bayar hadyu”, maka ini tidak dibenarkan secara syar’i. Karena ketidakmampuan yang dianggap syariat adalah ketidakmampuan yang hakiki, bukan dibuat-buat karena mendahulukan konsumsi dunia.

Hadyu Adalah Kewajiban, Sedangkan Oleh-Oleh Bukan Kewajiban.

  1. Hadyu Harus Disembelih dan Dibagikan di Tanah Haram

Hewan hadyu:

  • Disembelih di Tanah Haram.
  • Dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Allah berfirman:

‎هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

“Hadyu yang sampai ke Ka’bah.” (QS. al-Ma’idah: 95)

Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah disembelih di wilayah Haram dan dibagikan kepada fakir miskin setempat.

Syamsuddin Ar-Ramli berkata di dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj juz III, halaman 359;

“وَيَجِبُ صَرْفُ لَحْمِهِ” وَجِلْدِهِ وَبَقِيَّةِ أَجْزَائِهِ مِنْ شَعْرِهِ وَغَيْرِهِ ، فَاقْتِصَارُهُ عَلَى اللَّحْمِ ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِيمَا يُقْصَدُ مِنْهُ فَهُوَ مِثَالٌ لَا قَيْدٌ  إلَى مَسَاكِينِهِ أَيْ الْحَرَمِ وَفُقَرَائِهِ الْقَاطِنِينَ مِنْهُمْ وَالْغُرَبَاءِ

“Wajib mendistribusikan daging hadyu atau dam, kulit dan semua organ tubuh lainnya seperti rambut dan selainnya kepada orang-orang miskin tanah haram, fuqara`-nya yang menetap di situ dan orang-orang asing.”

Pendapat Ibnu Al-‘Arabi:

‎وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّ الْهَدْيَ لَا بُدَّ لَهُ مِنَ الْحَرَمِ

“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus berada di dalam wilayah Haram.” (Ahkam Al-Qur’an: 2/186).

Karena itu, wacana:

  • Mengganti hadyu dengan uang di luar Makkah,
  • Atau menyalurkan ke luar Tanah Haram,

tidak sesuai dengan ketentuan asal syariat.

Kesimpulan

Jika benar-benar tidak mampu → boleh puasa 3 + 7 hari.

Tidak boleh pura-pura tidak mampu karena ingin belanja dunia.

Hadyu wajib disembelih di Tanah Haram dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Semoga Allah memberi kita kemampuan untuk menunaikan manasik sesuai sunnah dan menjauhkan dari sikap meremehkan kewajiban.

Wallohu A’lam,

Dijawab ringkas oleh Ustadz : Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button