Apa Hukum Menjadi Kontributor Sebuah Portal Berita?

Apa Hukum Menjadi Kontributor Sebuah Portal Berita?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apa Hukum Menjadi Kontributor Sebuah Portal Berita? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya. Apakah boleh menjadi penulis artikel di suatu portal berita sebut saja idn.tim**, yang mana saat artikel kita berhasil terbit, maka artikel yang terbit tersebut akan diberi poin sesuai dengan jumlah pembacanya (berapa banyak artikel tersebut dilihat oleh pembaca).
Kemudian, jumlah poin yang dikumpulkan tadi itulah menjadi besarnya bayaran si penulis artikel. Nah permasalahannya, portal berita tersebut akan memasang berbagai iklan (contohnya ada yang dari bank, ada yang tentang musik, ada juga yang menampakkan aurat iklannya) di artikel yang kita buat itu.
Bagaimana ustadz hukumnya menjadi penulis artikel di portal berita tersebut? Apakah kita sama saja membantu dalam melakukan hal dosa? Mohon jawabannya ustadz.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Pertama, Akad yang terjadi antara penulis artikel dengan pemiliki web, biasanya adalah ijarah atau akad sewa menyewa jasa. Dan syarat dalam sewa menyewa adalah harga sewa harus jelas ketika akad, jika tidak maka akan jatuh dalam jual beli gharar. Dalam sebuah hadits disebutkan
نَهى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang dari jual beli gharar.” (HR.Muslim : 1513).
Pada akad yang disebutkan oleh penanya, harga tidak jelas, tergantung dari banyak pembaca, tentu ini akan berimbas kepada ketidakjelasan harga, dan ini terlarang.
Kedua, Adapun masalah iklan, jika memang artikel kita bisa menjadi penyebab datangnya iklan-iklan yang diharamkan karena banyaknya pembaca pada web tersebut, tentu harus dijauhi, jangan sampai kita ada andil dalam masuknya iklan tersebut.
Ketiga, jika memang mampu buatlah web sendiri, sehingga lebih bisa mengatur konten dan iklan apa saja yang bisa beriklan disitu.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 24 Syawwal 1444 H/ 15 Mei 2023 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini