Cara Taubat dari Dosa Mencuri Saat Kecil
Cara Taubat dari Dosa Mencuri Saat Kecil
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Cara Taubat dari Dosa Mencuri Saat Kecil. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah. Afwan mau tanya. Bagaimana cara taubat dari dosa, yang dilakukan di masa kecil sebelum baligh? Misal kayak pernah mencuri/mengambil barang orang atau dosa yang lainnya. Syukron.
Jawaban:
Bismillah. Untuk anak kecil yang belum baligh, ketika mereka melakukan kesalahan tidak terhitung berdosa, karena mereka masih mendapat udzur, yakni belum sempurnanya akal dan belum mencapai umur baligh.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ
“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)
Namun dalam masalah ganti rugi, seperti dulu pernah mengambil barang orang, atau pernah merusakkan barang orang, hukumnya tetap wajib menggantinya, karena sesungguhnya hal tersebut bukan haknya, disebutkan dalam kitab Majalltu al-Ahkam al-‘adliah dalam fiqih Hanafy:
إن أتلف صبي مال غيره يلزم الضمان من ماله، وإن لم يكن له مال ينتظر إلى حال يسر ولا يضمنه وليه
“Jika seorang anak kecil merusak harta orang lain, wajib menanggung kerugian yang dibebankan dari hartanya (anak kecil), jika ia belum memiliki hartanya, ditunggu sampai ia memiliki kelonggaran materi, dan walinya tidak ada kewajiban menanggung”.
Intinya, jika masalah dosa, perbuatan salah ketika masih kecil tidak terhitung dosa, namun hal yang berkaitan dengan merusak harta orang, atau memakannya tanpa hak, hal tersebut tetap harus diganti.
Atau misal tidak diganti, anda meminta dihalalkan oleh pemilik harta tersebut, minta diikhlaskan. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 27 Shafar 1443 H/ 5 Oktober 2021 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini