Muamalah

Cara Taubat dari Dosa Mencuri Saat Kecil

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Cara Taubat dari Dosa Mencuri Saat Kecil

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan: Cara Taubat dari Dosa Mencuri Saat Kecil. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bismillah. Afwan mau tanya. Bagaimana cara taubat dari dosa, yang dilakukan di masa kecil sebelum baligh? Misal kayak pernah mencuri/mengambil barang orang atau dosa yang lainnya. Syukron.

Jawaban:

Bismillah. Untuk anak kecil yang belum baligh, ketika mereka melakukan kesalahan tidak terhitung berdosa, karena mereka masih mendapat udzur, yakni belum sempurnanya akal dan belum mencapai umur baligh.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ

“Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)

Namun dalam masalah ganti rugi, seperti dulu pernah mengambil barang orang, atau pernah merusakkan barang orang, hukumnya tetap wajib menggantinya, karena sesungguhnya hal tersebut bukan haknya, disebutkan dalam kitab Majalltu al-Ahkam al-‘adliah dalam fiqih Hanafy:

إن أتلف صبي مال غيره يلزم الضمان من ماله، وإن لم يكن له مال ينتظر إلى حال يسر ولا يضمنه وليه

Jika seorang anak kecil merusak harta orang lain, wajib menanggung kerugian yang dibebankan dari hartanya (anak kecil), jika ia belum memiliki hartanya, ditunggu sampai ia memiliki kelonggaran materi, dan walinya tidak ada kewajiban menanggung”.

Intinya, jika masalah dosa, perbuatan salah ketika masih kecil tidak terhitung dosa, namun hal yang berkaitan dengan merusak harta orang, atau memakannya tanpa hak, hal tersebut tetap harus diganti.

Atau misal tidak diganti, anda meminta dihalalkan oleh pemilik harta tersebut, minta diikhlaskan. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 27 Shafar 1443 H/ 5 Oktober 2021 M



Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله  
klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul

Related Articles

Back to top button