ArtikelKonsultasi

Hukum Mencuri Motor (Curanmor ) dalam Islam: Apakah Pelakunya Dipotong Tangan? 

Assalamu’alaikum Ust. Akhir-akhir ini marak terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bagaimana sebenarnya pandangan syariat Islam terhadap pelaku curanmor? Apakah mereka harus dihukum potong tangan? Sebab saya pernah mendengar pendapat bahwa “memotong” dalam Al-Quran itu maksudnya hanya “mencegah” atau dipenjara saja, bukan dipotong fisiknya. Mohon penjelasannya.

Berikut Jawabannya:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hukum mengenai pencurian dalam Islam telah ditetapkan secara tegas dalam Al-Quran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38) فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. * Namun siapa yang bertaubat setelah berbuat zhalim dan memperbaiki diri maka Allah menerima taubatnya, Allah maha pengampun dan maha penyayang.” (QS. Al-Maidah: 37-38).

Mengenai pertanyaan Anda, berikut adalah poin-poin penjelasan selengkapnya:

Makna “Memotong” dalam Ayat Tersebut

Terdapat klaim dari sebagian kalangan yang menyatakan bahwa makna “potong tangan” bukanlah pemutusan anggota tubuh secara fisik, melainkan bermakna “mencegah” atau menghalangi kekuatannya dengan cara dipenjara. Alasan mereka adalah kata “qath’u” (قطع) dalam bahasa Arab terkadang bermakna memutus hubungan (seperti silaturahmi) atau menghalangi jalan.

Namun, para ulama menegaskan bahwa pendapat tersebut adalah batil dan tidak berdasar. Al-Quran harus ditafsirkan dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, penjelasan para sahabat, dan konsensus (ijma’) ulama. Jika melihat pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung memerintahkan pemotongan tangan bagi pencuri secara fisik, bukan sekadar memenjarakannya.

Sebagaimana disampaikan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَتِ امْرَأَةٌ مَخْزُومِيَّةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَطْعِ يَدِهَا، فَقَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهَا

“Dahulu ada seorang wanita dari kaum Makhzum yang sering meminjam barang-barang (keperluan rumah tangga) namun kemudian mengingkarinya (tidak mengaku telah meminjamnya). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tangannya dipotong, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong tangannya.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Disamping itu, seluruh Ulama telah sepakat (ijma’) bahwa yang dimaksud adalah memotong tangan dari pergelangan tangan (kuu’).

Makna secara bahasa Arab juga menguatkan tafsiran ini, yakni secara hakiki, kata “potong” pada benda padat yang bisa dirasakan (seperti tangan) berarti memisahkan bagian tersebut secara fisik.

Syarat Pencuri (Termasuk Pelaku Curanmor) Dipotong Tangannya

Hukuman potong tangan tidak serta-merta dijatuhkan kepada setiap pelaku pencurian. Terdapat kriteria dan syarat yang sangat ketat (bahkan hingga 17 syarat) agar hukuman ini bisa ditegakkan, di antaranya:

  1. Mencapai Nisab: Barang yang dicuri harus mencapai nilai minimal, yaitu 1/4 Dinar atau 3 Dirham, atau yang setara dengannya. Dari Aisyah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

“Tangan seorang pencuri tidak dipotong kecuali pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih.” (HR. Bukhari (6789) dan Muslim (1684) —dan redaksi ini adalah miliknya (Muslim)

1 Dinar setara dengan 4,25 gram emas. Maka, 1/4 Dinar setara dengan kurang lebih 1,0625 gram emas. Bila dikonversikan ke rupiah saat ini yang kami kutip dari situs … harga emas 1 gram kisaran Rp2.860.000. Sehingga harga emas 1,0625 gram sekitar Rp3.038.750. Dengan harga ini, bisa dipastikan bahwa harga sepeda motor masuk ke batasan nishob pencurian.

  1. Diambil dari Hirz (Tempat Penyimpanan yang Aman): Motor harus diambil dari tempat yang seharusnya (misal: di dalam pagar yang terkunci atau di parkir dengan kunci stang atau secara budaya berada dalam kondisi yang aman). Jika motor diletakkan sembarangan di jalan tanpa pengamanan, syarat ini tidak terpenuhi.
  2. Dilakukan secara Sembunyi-sembunyi: Bukan dengan cara merampas secara terang-terangan (ghasab) atau menjambret, karena untuk tindak kejahatan ini ada hukum tersendiri dalam Islam.
  3. Pelaku Berakal dan Baligh: Pencuri harus orang dewasa yang sadar akan tindakannya.
  4. Bukan karena Terpaksa/Kelaparan: Jika seseorang mencuri karena kondisi darurat lapar yang mengancam nyawa, maka hukuman potong tangan gugur.
  5. Telah Dilaporkan ke Penguasa: Kasus tersebut harus sampai ke hakim atau pemerintah. Karena yang berwenang menegakkan hukuman ini hanya penguasa, tidak boleh main hakim sendiri.

Urutan Hukuman Pemotongan Tangan

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, urutan hukuman berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik sahabat adalah:

  1. Pencurian pertama: Tangan kanan dipotong dari pergelangan.
  2. Pencurian kedua: Kaki kiri dipotong.
  3. Pencurian ketiga dan seterusnya: Terjadi perbedaan pendapat, namun dalam satu riwayat disebutkan tangan kiri lalu kaki kanan.

Hal ini sebagai keterangan yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (salah seorang ulama besar dalam mazhab Hambali):

 لا خلاف بين أهل العم في أن السارق أول ما يقطع منه، يده اليمنى، من مفصل الكف، وهو الكوع. وفي قراءة عبد الله بن مسعود: ” فاقطعوا أيمانهما “. وهذا إن كان قراءة وإلا فهو تفسير. وقد روي عن أبي بكر الصديق وعمر – رضي الله عنهما -، أنهما قالا: إذا سرق السارق، فاقطعوا يمينه من الكوع. ولا مخالف لهما في الصحابة؛ ولأن البطش بها أقوى، فكانت البداية بها أردع؛ ولأنها آلة السرقة، فناسب عقوبته بإعدام آلتهال.

“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa anggota tubuh pencuri yang pertama kali dipotong adalah tangan kanannya, tepat pada persendian telapak tangan, yaitu pergelangan tangan (al-ku’). Dalam qira’ah Abdullah bin Mas’ud disebutkan: (Faqtha’u aymanahuma) yang artinya ‘Maka potonglah tangan-tangan kanan mereka’. Jika ini bukan dianggap sebagai bacaan Al-Qur’an (yang mutawatir), maka ini adalah tafsir. Telah diriwayatkan pula dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa mereka berdua berkata: ‘Jika seorang pencuri mencuri, maka potonglah tangan kanannya dari pergelangan tangan.’ Dan tidak ada yang menyelisihi pendapat mereka berdua di antara para sahabat. Selain itu, karena kekuatan untuk memukul/mengambil (al-bathsy) lebih kuat pada tangan kanan, maka memulainya dari sana lebih memberikan efek jera; dan karena tangan kanan adalah alat untuk mencuri, maka sangat sesuai jika hukumannya adalah dengan melenyapkan alat tersebut.

وإذا سرق ثانيا، قطعت رجله اليسرى. وبذلك قال الجماعة إلا عطاء، حكي عنه أنه تقطع يده اليسرى؛ لقوله سبحانه: فاقطعوا أيديهما [المائدة: 38] . ولأنها آلة السرقة والبطش، فكانت العقوبة بقطعها أولى. وروي ذلك عن ربيعة، وداود. وهذا شذوذ، يخالف قول جماعة فقهاء الأمصار من أهل الفقه والأثر، من الصحابة والتابعين، ومن بعدهم، وهو قول أبي بكر وعمر – رضي الله عنهما -، وقد روى أبو هريرة، عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه قال في السارق إذا سرق فاقطعوا يده، ثم إن سرق فاقطعوا رجله“).

Jika ia mencuri untuk kedua kalinya, maka yang dipotong adalah kaki kirinya. Demikianlah pendapat jamaah (mayoritas) ulama, kecuali Atha’. Dihikayatkan darinya bahwa yang dipotong adalah tangan kirinya berdasarkan firman Allah ta’ala:

فاقطعوا أيديهما

 ‘Maka potonglah tangan-tangan mereka’ (QS. Al-Ma’idah: 38),

serta karena tangan kiri juga merupakan alat untuk mencuri dan memukul, maka menghukumnya dengan pemotongan tangan (lagi) lebih utama. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Rabi’ah dan Dawud. Namun, ini adalah pendapat yang ganjil (syadz), menyelisihi pendapat mayoritas fuqaha di berbagai negeri, baik dari kalangan ahli fiqih maupun ahli hadis, dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelah mereka. Ini juga merupakan pendapat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Terlebih, Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda mengenai pencuri: ‘Jika ia mencuri maka potonglah tangannya, kemudian jika ia mencuri lagi maka potonglah kakinya.’“

— Selesai kutipan dari Al-Mughni (9/121).

Bagaimana dengan Taubat?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman bahwa barangsiapa yang bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka Allah menerima taubatnya.

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Namun, perlu dipahami:

  1. Jika pencuri bertaubat sebelum tertangkap atau sebelum kasusnya sampai ke pemerintah, maka hukuman potong tangan di dunia bisa gugur (namun ia tetap wajib mengembalikan barang curiannya).
  2. Jika ia bertaubat setelah ditangkap dan diproses hukum, hukuman tetap dijalankan di dunia sebagai bentuk pembersihan dosa (kaffarah), dan taubatnya berguna untuk menggugurkan siksanya di akhirat.

Kesimpulan

Pelaku curanmor bisa dikenakan hukuman potong tangan jika memenuhi seluruh kriteria syar’i yang ketat, terutama mengenai nilai barang (nisab) dan tempat penyimpanan (hirz). Syariat menetapkan hukuman yang berat ini sebagai bentuk keadilan dan untuk memberikan efek jera yang luar biasa agar harta masyarakat terlindungi.

Wallahu A’lam.

 Ditulis oleh Ustadz : Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button