Bolehkah ASN Muslim Mengikuti Lelang Jabatan Strategis Pemerintah?

Pertanyaan : Hukum ASN Muslim ikut Lelang Jabatan ke jenjang strategis penentu kebijakan pemerintah
Bolehkah ASN Muslim mengikuti Lelang Jabatan ke jenjang strategis penentu kebijakan pemerintah? Sejauh mana larangan meminta-minta jabatan? Bagaimana analoginya dengan warga yang mengikuti pencalonan menjadi anggota DPR/DPRD?
Jawaban : Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala rasulillah, ‘amma ba’du
Boleh Memegang Jabatan untuk Mencegah Kemudharatan yang Lebih Besar
Jika antum memandang bahwa diri antum memiliki kemampuan untuk memegang jabatan tersebut, mampu bersikap amanah, tidak takut kepada manusia dalam menjalankan kebenaran, dan memiliki keyakinan kuat untuk tidak terjerumus dalam korupsi atau penyalahgunaan jabatan, maka pada asalnya boleh bagi antum untuk menerima atau mencalonkan diri dalam jabatan tersebut, terlebih apabila dengan kehadiran antum dapat menutup kemudharatan yang lebih besar dan memberikan maslahat bagi kaum muslimin.
Dalil yang sangat jelas adalah kisah Nabi Yusuf عليه السلام. Beliau menawarkan dirinya untuk mengemban amanah pengelolaan perbendaharaan negeri, Allah berfirman:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Dia (Yusuf) berkata: Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” QS. Yusuf: 55.
Ayat ini menunjukkan bahwa meminta atau menawarkan diri untuk suatu jabatan tidak selalu tercela. Jika seseorang memiliki kemampuan, amanah, dan ilmu yang dibutuhkan, kemudian ada maslahat yang kuat dalam dirinya mengambil jabatan tersebut, maka hal itu dibolehkan.
Nabi Yusuf عليه السلام menyebutkan dua sifat yang sangat penting:
حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Hafizh — mampu menjaga amanah dan harta yang dipercayakan kepadanya.
’Alim — memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelolanya.
Maka jangan seseorang mengambil jabatan hanya karena ingin mendapatkan kedudukan, popularitas, kekuasaan, atau keuntungan pribadi. Tetapi apabila ia benar-benar memiliki kemampuan dan niatnya adalah memperbaiki keadaan serta memberikan maslahat, maka ini berbeda.
Rasulullah ﷺ memang memberikan peringatan keras bagi orang yang meminta jabatan karena ambisi pribadi.
Dari sahabat Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi kepemimpinan karena memintanya, engkau akan diserahkan kepadanya (tanpa pertolongan Allah). Namun jika engkau diberi kepemimpinan tanpa memintanya, engkau akan diberi pertolongan atasnya.” (HR. Al-Bukhari no. 7147 dan Muslim no. 1652).
Hadits ini menunjukkan bahwa meminta jabatan karena ambisi dan cinta kekuasaan adalah perkara yang berbahaya. Adapun kisah Nabi Yusuf عليه السلام menunjukkan bahwa apabila ada maslahat syar’i dan seseorang memang memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah tersebut, maka hukumnya berbeda.
Bahkan apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya mampu melakukan perbaikan, sementara jika ia tidak mengambil posisi tersebut maka jabatan itu kemungkinan besar akan dipegang oleh orang yang zalim atau tidak amanah, maka mempertimbangkan maslahat dan mafsadat menjadi sangat penting.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58).
Dan Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Maka ukurannya bukan sekadar “boleh atau tidak memegang jabatan”, tetapi lihat kemampuan diri dan akibatnya.
Maka Sebelum Mengambil Jabatan, Tanyakan Kepada diri Sendiri:
- Apakah saya benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankannya?
- Apakah saya mampu menjaga amanah?
- Apakah saya mampu menolak korupsi, suap, dan kezholiman?
- Apakah saya memiliki ilmu yang diperlukan?
- Apakah niat saya untuk maslahat, bukan mengejar kedudukan?
- Apakah dengan saya mengambil jabatan tersebut kemudharatan dapat dikurangi?
- Apakah saya memiliki kemampuan untuk tetap istiqomah ketika mendapat tekanan?
Jika jawabannya kuat dan antum yakin dapat menjalankan amanah tersebut, maka boleh mengambilnya, bahkan bisa menjadi amal saleh apabila niatnya benar dan pelaksanaannya sesuai syariat.
Namun jika antum mengetahui bahwa jabatan tersebut akan menyeret antum kepada riba, suap, korupsi, kezhaliman, atau kemaksiatan yang tidak mampu antum hindari, maka jangan mengambilnya.
Karena jangan sampai seseorang berdalih ingin “mencegah kemudaratan”, tetapi akhirnya justru dirinya sendiri yang menjadi bagian dari kemudaratan tersebut.
Jadi, Nabi Yusuf عليه السلام bukan meminta jabatan karena cinta kekuasaan, tetapi karena beliau mengetahui kemampuan dirinya dan melihat adanya maslahat. Beliau berkata:
إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.”
Inilah yang harus menjadi ukuran: amanah, kemampuan, ilmu, niat yang benar, serta pertimbangan maslahat dan mafsadat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dijawab ringkas oleh ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.