Apakah Gharar Kecil Diperbolehkan Dalam Islam?

Apakah Gharar Kecil Diperbolehkan Dalam Islam?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Gharar Kecil Diperbolehkan Dalam Islam?, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Izin bertanya Ustadz? Pembagian gharar kecil dan besar dan bahwa gharar kecil itu boleh, gharar besar itu dilarang. Itu untuk konteks jual beli ijon saja atau disemua kasus kehidupan ya? Seperti kasus mancing ikan tadi, itu termasuk gharar kecil atau besar? Lalu bagaimana membedakannya?
جزاك اللهُ خيراً
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Dalam ibadah dan muamalah seorang hamba ada hal yang sulit di hindari atau yang akan mengakibatkan kesulitan dalam kehidupannya bila dijalankan.
Bukan berarti penjelasan ini meniadakan bentuk kehati hatian untuk selalu menghindarkan diri dari sekecil dosa atau kemaksiatan yang terlarang. Sekali lagi tidak, bukan itu yang di maksudkan.
Allah Maha Bijaksana dan Maha mengetahui dengan keadaan para hamnya, dan prinsip dari syariat islam adalah memudahkan dan tidak mempersulit selama masih dalam batasan dan koridor yang di perbolehkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam,”
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.” (HR. Bukhari)
Sehingga kaidah tersebut adalah kaidah umum terhadap syariat islam ini, baik dalam masalah ijon atau yang lain, dalam muamalah ataupun dalam masalah ibadah dengan beberapa catatan dan aturan islam serta penjelasa para ulama yang lebih mengerti supaya tidak di salah gunakan dalam perkara perkara yang diluar aturan.
Karenanya, terhadap segala sesuatu yang tidak mungkin untuk bisa di lepaskan atau di hindarkan dari adanya gharar atau sesuatu yang terlarang.
Karena akan memunculkan masyaqqah / kesulitas yang besar dalam kehidupan manusia bila sekecil apapaun gharar atau muammalah lain yang biasa di lakukan kemudian dilarang/diharamkan.
Sebagaimana misalnya darah yang di dapatkan dalam daging yang sulit di pisahkan, atau najis yang di dapatkan dari cipratan air yang tidak kita ketahui atau sisa najis dari kita menggunakan batu setelah buang air, maka semua itu perkara yang dapat di maafkan.
Sebagaimana pendapat dari syekhul islam Ibnu Taimiyah dan abu Hanifah yang di nukikan oleh syekh Khalid bin Ali Al Musyaiqih dalam fatwanya ketika menjelaskan najis sedikit yang di maafkan beliau berkata, bahwa menurut Abu Hanifah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa najis yang sedikit itu dimaafkan.
Para ulama selain mereka juga mentoleransi najis yang sedikit namun dengan beberapa rincian. Adapun Syaikhul Islam (dan Abu Hanifah) memandang bahwa semua najis yang sedikit itu dimaafkan secara mutlak
(http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=40357).
Bagaimana cara membedakannya, maka di kembalikan keadaan `urf/kebiasaan manusia pada umumnya juga masyaqqah / kesulitan yang di munculkan dan manfaatkan yang lebih besar ketika mengabaikannya atau menanyakannya kepada guru guru kita.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله