ArtikelKonsultasi

Apakah Sukuk, Deposito, dan Pasar Uang Wajib Dizakati?

Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz. Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dalam keberkahan serta perlindungan Allah subhanahu wata’ala.

Setau ana menghitung zakat mal itu dengan menggabungkan emas + perak + tabungan + uang cash/digital + piutang lancar. Lalu bagaimana dengan uang yang tertahan di Sukuk, Deposito, Pasar Uang? Mohon penjelasan contoh perhitungannya Ustadz.

Jazakumullah khair wa barakallahu fiikum.
Jawaban: 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته                                                                                                                                                             

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على على رسول الله أما بعد،

Zakat atas Sukuk, Saham, dan Deposito

Pada dasarnya, zakat atas investasi disesuaikan dengan hakikat harta yang dimiliki.

Harta Saham dan Sukuk

Apabila seseorang memiliki investasi dalam bentuk saham atau sukuk, maka tidak serta-merta seluruh nilai perusahaan menjadi objek zakat. Yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah aset yang wajib dizakati, seperti:

  • Barang dagangan (persediaan),
  • Kas atau uang tunai,
  • Saldo bank atau uang digital yang dimiliki perusahaan,
  • Piutang yang dapat ditagih

Adapun aset tetap yang digunakan untuk operasional perusahaan, seperti:

  • Gedung,
  • Kantor,
  • Pabrik,
  • Mesin produksi,
  • Kendaraan operasional,
  • Peralatan kerja,
  • Dan aset sejenisnya,

maka pada asalnya tidak dikenai zakat, karena bukan barang yang diperjualbelikan.

Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat atas budak dan kuda milik seorang muslim (yang digunakan untuk keperluannya).” HR. Al-Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982.

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan aset yang dipakai untuk operasional dan bukan untuk diperjualbelikan pada asalnya tidak wajib dizakati.

Oleh karena itu, dalam praktiknya pemegang saham atau sukuk dapat melihat laporan keuangan perusahaan atau informasi yang disampaikan oleh akuntan maupun manajemen perusahaan mengenai berapa persentase aset lancar yang menjadi objek zakat. Persentase itulah yang menjadi dasar penghitungan zakat kepemilikan saham atau sukuk.

Harta Deposito

Adapun uang yang ditempatkan dalam deposito atau simpanan tunai, maka pada asalnya seluruh pokok dana termasuk harta yang wajib dizakati

Apabila seluruh harta yang wajib dizakati baik uang tunai, saldo rekening, deposito, maupun bagian harta pada saham atau sukuk yang termasuk objek zakat telah dijumlahkan dan memenuhi nishab serta haul, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta tersebut.

Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” QS. At-Taubah: 103.

Semoga Allah menerima zakat kita, membersihkan harta kita, dan menjadikannya sebab keberkahan di dunia dan akhirat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dijawab Ringkas oleh ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

Back to top button