Bagaimana Bila Istri Dituduh Zina Lalu Tidak Dinafkahi?

Bagaimana Bila Istri Dituduh Zina Lalu Tidak Dinafkahi?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab Bagaimana Bila Istri Dituduh Zina Lalu Tidak Dinafkahi? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Saat ini saya sedang di posisi dituduh zina oleh suami saya sendiri & sudah 9 bulan ini suami tak ada kabar & tidak menafkahi kami anak istri. Apakah itu sudah termasuk talak? Apakah suami yang menuduh istri itu juga termasuk perbuatan zalim?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Suami yang tidak menafkahi keluarga adalah jelas berdosa, apalagi jika telah lewat selama 9 bulan, maka Anda sebagai istri boleh ke hakim (KUA) atau pengadilan agama untuk meminta fasakh/pisah.
Wallahu Ta’ala A’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 14 1443 H/ 17 Maret 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini