Bolehkah Membaca Al-Fatihah Sebelum atau Sesudah Berdoa?

Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum. Bolehkah kita membaca surat Al-Fatihah ketika sedang berdoa atau sebagai penutup doa? Apakah hal tersebut termasuk perbuatan yang disyariatkan?
Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah.
Membaca surat Al-Fatihah secara khusus di awal atau di akhir doa, dengan keyakinan bahwa itu merupakan bagian dari adab atau rangkaian doa, adalah perbuatan yang tidak memiliki dasar (tidak ada tuntunannya) dari Nabi ﷺ, para sahabat, maupun generasi salafus shalih. Oleh karena itu, para ulama mengkategorikannya sebagai perbuatan bid’ah.
Berikut adalah penjelasan para ulama selengkapnya:
- Penjelasan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah):
Ketika ditanya tentang kebiasaan membaca Al-Fatihah setelah doa, mereka menjawab:
“لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم ، فقراءتها بعد الدعاء بدعة.”
“Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau membaca Al-Fatihah setelah berdoa. Maka, membacanya setelah doa adalah perbuatan bid’ah.” [Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, Jilid 2, hal. 528]
- Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
Beliau menegaskan bahwa mengkhususkan Al-Fatihah dalam rangkaian doa tidak ada dasarnya:
“قراءة الفاتحة بين يدي الدعاء ، أو في خاتمة الدعاء من البدع ؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفتتح دعاءه بقراءة الفاتحة ، أو يختم دعاءه بالفاتحة ، وكل أمر تعبدي لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فإن إحداثه بدعة.”
“Membaca Al-Fatihah sebelum atau sesudah berdoa adalah termasuk bid’ah. Hal ini karena tidak pernah ada riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau membuka doa dengan Al-Fatihah atau menutup doa dengan Al-Fatihah. Setiap perkara ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ, maka mengadakannya adalah bid’ah.” [Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 14/159]
- Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Barrak hafizhahullah:
Beliau menjelaskan bahwa Al-Fatihah adalah bagian dari Al-Qur’an yang agung, namun mengkhususkannya untuk momen tertentu tanpa ada dalil adalah keliru:
“قراءة الفاتحة عند ختم الدعاء بدعة لا أصل لها من كتاب ، ولا سنة ، ولا من فعل الصحابة ، ولا من تبعهم بإحسان ، فلا يجوز تحري ذلك ، فإن تخصيص الذكر أو القراءة في وقت ، أو حال ، أو مكان لا يجوز إلا بدليل.”
“Membaca Al-Fatihah saat menutup doa adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, tidak pula dari Sunnah, tidak dari perbuatan sahabat, dan tidak pula dari orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka tidak boleh sengaja melakukannya, karena mengkhususkan dzikir atau bacaan tertentu pada waktu, kondisi, atau tempat tertentu tidak diperbolehkan kecuali berdasarkan dalil.”
Kesimpulan:
Membaca Al-Qur’an, termasuk surat Al-Fatihah, merupakan ibadah yang sangat agung dan berpahala besar. Namun perlu dipahami, bahwa seluruh bentuk ibadah memiliki aturan yang bersifat tauqifiyah, yaitu harus berdasarkan dalil dan tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak boleh seseorang mengkhususkan bacaan tertentu sebagai pembuka atau penutup doa tanpa adanya contoh dari Nabi ﷺ.
Sepanjang yang kita ketahui, Rasulullah ﷺ tidak pernah mengajarkan untuk membuka atau menutup doa dengan membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu, menjadikan Al-Fatihah sebagai ritual khusus dalam doa tidak memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam syariat.
Yang lebih tepat, seorang muslim berdoa sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ, yaitu memulai dengan memuji Allah Ta’ala, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ, lalu menyampaikan permohonan yang diinginkan. Inilah adab berdoa yang diajarkan dalam sunnah dan lebih dekat kepada sikap ittiba’ (mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ).
Wallahu a’lam.
Dijawab ringkas oleh ustadz Ahmad Anshori Lc., M.Pd.