ArtikelFiqihIbadahKeluargaNikah

Hukum Menikah di Bulan Muharram

Hukum Menikah di Bulan Muharram

Dalam budaya masyarakat tertentu, khususnya di Indonesia, terdapat keyakinan bahwa bulan Muharram (Suro dalam kalender Jawa) adalah bulan yang tidak baik untuk menikah. Keyakinan ini bersumber dari mitos yang menganggap bulan Muharram sebagai bulan penuh kesialan dan duka cita, sehingga mengadakan pernikahan di bulan ini dipercaya bisa membawa malapetaka bagi pasangan pengantin. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap keyakinan ini?

Pertama, Muharram: Bulan Suci Penuh Keberkahan

Di dalam Islam Muharram merupakan salah satu dari empat bulan suci (Asyhurul Hurum) yang dimuliakan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang dipenuhi keberkahan, bahkan disebut sebagai bulan terbaik setelah Ramadhan. Bukan bulan yang penuh kesialan. Oleh karena itu, keyakinan bahwa menikah di bulan ini membawa kesialan ini bertentangan dengan akidah Islam.

Kedua, Muharram adalah Bulannya Allah

Muharram adalah satu-satunya bulan yang disandarkan kepada Allah dalam hadis Nabi:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, Muharram.” (HR. Muslim 1163)

Jika Muharram disebut sebagai bulannya Allah, bagaimana mungkin bisa dianggap sebagai bulan sial? Justru sebaliknya, Muharram adalah waktu yang diberkahi dan layak untuk segala amal baik, termasuk menikah.

Ketiga, Mencela Waktu adalah Larangan dalam Islam

Menganggap bulan Muharram sebagai bulan sial termasuk dalam kategori mencela waktu, padahal hal ini dilarang dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ

“Janganlah kalian mencela dahr (waktu), karena Allah itu adalah dahr.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

Menyandarkan kesialan kepada bulan Muharram berarti menyalahkan ketetapan Allah, yang sejatinya mengatur segala sesuatu dengan kebijaksanaan-Nya. Sebagai seorang Muslim, kita harus menerima segala ketentuan Allah dengan keyakinan dan tawakal yang penuh.

  1. Menganggap Waktu sebagai Sumber Kesialan adalah Warisan Jahiliyah

Pada masa Jahiliyah, masyarakat Arab juga memiliki mitos tentang waktu sial, namun bukan di bulan Muharram, melainkan di bulan Syawal. Mereka percaya bahwa menikah di bulan Syawal akan membawa nasib buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membantah keyakinan ini dengan menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal:

تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه وسلم كان أحظى عنده مني

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)

Riwayat ini membuktikan bahwa anggapan sial terhadap waktu tertentu kepercayaan yang tidak mendasar dan yang harus ditinggalkan oleh seorang muslim. Di samping itu, keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah di bulan Syawal; bulan yang dianggap sumber kesialan oleh masyarakat Jahiliyyah, menunjukkan sebuah keteladanan bagi kaum muslimin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terpenjara oleh mitos-mitos dengan melakukan perbuatan yang justru kebalikan dari aturan mitos tersebut. Insyaallah anda akan tetap baik-baik saja, asalkan anda bertawakkal kepada Allah, Dialah yang mengatur musibah dan keberuntungan.

Kelim, Termasuk Perbuatan Tathayyur (Thiyarah)

Dalam Islam, meyakini bahwa bulan tertentu membawa kesialan disebut tathayyur (thiyarah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ

“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya)

Mitos tentang kesialan menikah di bulan Muharram masuk dalam kategori tathayyur, yang berarti menyandarkan takdir kepada selain Allah. Padahal, semua peristiwa terjadi atas kehendak Allah, bukan karena bulan tertentu.

Kesimpulan; Menikah di Bulan Muharram adalah Perkara yang Mubah

Dari berbagai dalil yang telah dikemukakan, jelas bahwa:

  1. Muharram adalah bulan suci yang dimuliakan dalam Islam, bukan bulan sial.
  2. Tidak ada hari atau bulan yang membawa kesialan dalam Islam, semua kejadian terjadi atas kehendak Allah.
  3. Menganggap Muharram sebagai bulan sial bertentangan dengan ajaran Islam, karena termasuk dalam kategori tathayyur (anggapan sial) yang dilarang.
  4. Pernikahan di bulan Muharram adalah perkara yang mubah dan tidak ada larangan dalam Islam selama sesuai dengan tuntunan syariat.
  5. Seorang Muslim harus bertawakal kepada Allah, bukan terpengaruh oleh mitos atau keyakinan khurafat yang tidak memiliki dasar dalam Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghindari pernikahan di bulan Muharram. Justru, memilih menikah di bulan yang penuh keberkahan ini bisa menjadi kesempatan untuk memperoleh ridha Allah dan menepis mitos-mitos yang tidak berdasar dalam Islam.

Wallahul muwaffiq.

Penulis: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

 

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. حفظه الله Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2). Pembina di Rumuz for Islamic School Managers, Diniyyah Gistrav Islamia School dan Direktur PP Darussalam Tanjung Telang, dai dari Jogjakarta.
Back to top button