Reportase

Kafarat Bagi Yang Tidak Bisa Menunaikan Nadzarnya

Kafarat Bagi Yang Tidak Bisa Menunaikan Nadzarnya

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Kafarat Bagi Yang Tidak Bisa Menunaikan Nadzarnya, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dulu saya pernah bernazar dengan syarat. Saya meminta pertolongan kepada Allah untuk kedua orang tua saya yang saat itu terkena covid. Covid orang tua saya parah karena sudah lansia dan comorbid, dan pada periode itu sangat sulit untuk bisa masuk RS. Saya bernazar jika Allah memberikan pertolongan, maka saya akan memindahkan orang tua saya ke lingkungan perumahan yang lebih baik. Konteks kenapa saya membuat nazar tersebut, karena proses saat itu sangatlah sulit dan sama sekali tidak mendapat bantuan dari lingkungan sekitar. Bukan sebatas karena tidak ada tim satgas covid yang bisa memandu, tetapi juga hal sederhana lainnya seperti tidak ada bantuan kiriman makanan ke rumah (karena saat itu semua dirumah terkena covid jadi tidak bisa keluar untuk berbelanja). Sedangkan saya dengar dari pengalaman teman-teman saya, di lingkungan perumahan mereka ada satgas covid yang membantu kordinasi dengan puskesmas, atur ambulance, dan lain lain. Dan tetangga-tetangga gantian mengirimkan makanan jika ada warga yang satu rumah semua terkena covid. Setelah belajar tentang nazar, saya jadi tahu bahwa nazar itu dilarang dan pada dasarnya hanya dikarenakan kebatilan.

Pertanyaan saya ustadz : 1. apakah nazar saya ( memindahkan orang tua ke lingkungan yang lebih baik ) termasuk nazar ibadah ( yang dalam penjelasan materi contoh nazar ibadah yang disebutkan adalah ibadah ibadah sunnah seperti puasa sunnah, sedekah, tahajud, sembelih, dan lain-lain)?

karena buat saat ini sulit bagi saya untuk memenuhi nazar ini ( ternyata rumah-rumah di komplek atau lingkungan yang baik itu amat sangat mahal harganya ), dan saya takut jika tidak ada umur sebelum nazar saya penuhi, bolehkan saya bayar nazar saya dengan kafarah seperti yang disebutkan dalam penjelasan materi nazar?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Dalam pertanyaan tersebut sangat jelas bahwa ia mewajibkan pada dirinya sesuatu yang sebenarnya tidak di wajibkan hal inilah yang di sebut dengan nadzar.

Di dalam kitab Fath Al-Qorib disebutkan, yang di maksud nadzar adalah:

اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ

“Mewajibkan pada diri suatu bentuk ketaatan yang asalnya tidaklah wajib berdasarkan syariat.”

Dan Kalau di lihat dari apa yang ia nadzarkan jelas sekali bahwa ia bernadzar dengan sesuatu bukan maksiat sehingga ia wajib melaksanakan. Lihat dalam hadits yang di bawakan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Dan juga masuk kepada keumuman dalil dalil wajibnya menunaikan nadzar, lihat firman Allah Tabaroka wa Ta’ala:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29).

Dan ketika penanya tidak mampu untuk melakukan.
Atau keberatan dengan pelaksanaan nazar, di mana nazarnya bukanlah nazar maksiat. Dan solusinya adalah membayar kafarotul Yamin atau kafaroh sumpah. Hal ini sebagaimana sabda nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam dari sahabat Uqbah bin Amir dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

كفارة النذر كفارة اليمين

“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah.” (HR. Muslim)

Dan kafarotul Yamin tata caranya di sebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepada kalian agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 89)

Dari ayat di atas bisa di simpulkan Kafarat sumpah yaitu:
[1] Membebaskan budak.
[2] Memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
[3] Puasa tiga hari.

Dan ini jugalah yang di lakukan untuk sebagai tebusan wajib bagi yang tidak mampu menunaikan kafarotnya, adapun pelaksanaannya adalah dengan memilih salah satu dari ketiga mana yang paling mudah.

Wallahu ‘alam bisowab.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Agung Argiansyah, Lc. حافظه الله

Back to top button