Hukum Bagi Wanita Mengantarkan Jenazah

Hukum Bagi Wanita Mengantarkan Jenazah
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Bagi Wanita Mengantarkan Jenazah, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Apakah Hadits Mengantar Jenazah Yang Mendapat Pahala 1 Qiroth Berlaku Bagi Perempuan? Karena kalau melihat haditsnya secara nash itu secara umum, tidak secara detail di khususkan bagi laki-laki saja. Sementara ada riwayat lain mengatakan hukumya makruh bagi perempuan mengantar jenazah.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Pahala satu qirath berlaku bagi orang yang dapat menyalatkan jenazah, baik lelaki maupun perempuan. Karena tidak ada satupun hadis yang melarang wanita untuk ikut serta menyalatkan jenazah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَان
“Barang siapa yang turut menyaksikan pengurusan jenazah dan menyalatkannya, maka baginya pahala sebesar satu qirath; dan barang siapa yang turut menyaksikan pengurusannya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya pahala sebesar dua qirath.” (HR. Muslim)
Adapun pahala satu qirath lagi hanya dikhususkan untuk para lelaki yang mengantar jenazah, sebab para wanita tidak diperbolehkan untuk turut serta mengantarkan jenazah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ummu ‘Athiyah,
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
“Kami dilarang mengantar jenazah, namun beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami.” (HR. Bukhari Muslim)
Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied memberikan ulasan terhadap hadis ini bahwasanya masih banyak hadis-hadis lain yang menjelaskan larangan keras bagi para wanita yang ikut serta mengantarkan jenazah.
Wallahu a’lam bisshowab.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله