IbadahKonsultasi

Batasan Rakaat Shalat Malam Dan Shalat Sunnah Shubuh

Batasan Rakaat Shalat Malam Dan Shalat Sunnah Shubuh

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Batasan Rakaat Shalat Malam Dan Shalat Sunnah Shubuh, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mohon penjelasannya ustadz terkait berberapa hal ini:

  1. Apakah dibolehkan kita shalat sunnah lagi setelah selesai melaksanakan shalat tarawih di masjid? Karena kita ingin memperbanyak amalan shalat di bulan Ramadhan?
    Misal kita sudah mengikuti shalat tarawih di masjid sebanyak 11 rakaat, kemudian kita shalat lagi di rumah untuk mengejar amalan di bulan Ramadhan.
  2. Ketika kita tidak sempat untuk shalat qabliyah subuh, karena waktu yang pendek antara adzan dan qamat,
    apakah boleh kita shalat qabliyah subuh setelah selesai shalat subuh?Mohon penjelasannya.
    جزاك اللهُ خيراً

    Jawaban:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    بِسْـمِ اللّهِ

    Alhamdulillāh
    Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

    Sholat tarawih adalah nama lain dari sholat malam. Dan sholat malam tidak ada batasnya.
    Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,

    فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

    “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

    Oleh sebab itu maka bagi yang menginginkan untuk menambah sholatnya maka dipersilahkan. Akantetapi dalam hal ini ada beberapa catatan :

    1.Hendaklah ketika kita sholat teraweh dimasjid, kita mengikuti sholat imam sampai selesai.

    Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

    “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

    Maka sungguh rugi bagi orang yang sholat bersama imam akan tetapi tidak sampai selesai.

    2.Jika kita sudah melakukan sholat witir bersama imam, maka tidak perlu untuk sholat witir lagi.
    Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

    “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Adapun pertanyaan yang kedua, diperbolehkan untuk mengqodho’ sholat qobliyyah subuh setelah sholat subuh.
    Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro,

    عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

    Dari Qois (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua raka’at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka’at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.”

    Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim.

    Dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodho’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.”

    Namun yang lebih afdhol adalah menundanya sampai matahari terbit.
    Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

    “Barangsiapa yang belum melaksanakan shalat dua raka’at fajar, maka hendaklah mengerjakannya setelah matahari terbit.” (HR. Tirmidzi no. 423, dinilai shahih oleh Al-Albani)

    Wallahu Ta’ala A’lam.

    Dijawab dengan ringkas oleh: 
    Ust Achmad Nur Hanafi حافظه الله

    Back to top button