Fiqih

Hukum Shalat Dengan Sajadah Bergambar

Hukum Shalat Dengan Sajadah Bergambar

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang shalat menggunakan sajadah bergambar. Begini rinciannya! Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Semoga Allah memberkahi ustadz dan keluarga ustadz. Afwan ana izin bertanya: Bagaimana hukumnya sholat dengan menggunakan sajadah bergambar masjid atau Ka’bah?

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh.

Shalat dengan sajadah bergambar?

Shalat menggunakan sajadah bergambar, hukum shalatnya sah, namun sebaiknya tidak menggunakan sesuatu yang dapat mengganggu kekhusukan shalatnya.

Begitupula hendaknya tidak memakai gambar Masjidil Haram atau yang lainnya, karena dapat merendahkan kemuliaan Masjidil Haram atau Ka`bah.

Sebagaimana sabda Nabi (ﷺ):

إذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509, Muslim 505).

Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Rabu, 16 Rabiul Awal 1444 H/ 12 Oktober 2022 M


Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di sini

Ustadz Mu’tasim, Lc. MA.

Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 – 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syu’bah Takmili (LIPIA), Syu’bah Lughoh (Universitas Islam Madinah) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid
Back to top button