KonsultasiMuamalah

Hukum Jual Beli dan Makan Musang Dalam Islam

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Hukum Jual Beli dan Makan Musang Dalam Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum jual beli musang dalam islam.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Kami mau tanya ustadz, apa hukum jual beli hewan musang dalam islam?
syukron.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Hukum jual beli musang kembali kepada hukum halal atau tidaknya memakan daging musang. Terjadi silang pendapat diantara ulama dalam masalah ini:

1. Sebagian ulama mengharamkannya karena musang termasuk hewan bertaring. Dan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap hewan buas yang bertaring. Sabda beliau :

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”
(HR. Muslim no. 1933)

Dan ini merupakan madzhab hambaly.

2. Sebagian lagi membolehkannya, karena walaupun bertaring, musang merupakan hewan yang bertaring lemah dan tidak memburu manusia sehingga tidak digolongkan buas.

Para ulama ini menqiyaskan musang dengan hyena. Dan jabir radhiyallahu anhu mengatakan bahwa hyena adalah hewan buruan yang dihalalkan dan beliau menyandarkan pembolehannya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata,

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

“Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?”
“Iya”, jawab Jabir.
Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
“Iya betul”, jawab Jabir.”
(HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dan ini merupakan pendapat syafiiah.

Kami pribadi lebih condong kepada pendapat yang membolehkan, karena hewan bertaring yang diharamkan adalah hewan bertaring yang buas bukan semua hewan bertaring.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Rabu, 18 Rabiul Awwal 1442 H / 04 November 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button