Poster Islami CARA BERTOBAT DARI MENONTON VIDEO PORNO DAN ISTIMNAA’
CARA BERTOBAT DARI MENONTON VIDEO PORNO DAN ISTIMNAA’[enter]Pertanyaan[enter][enter]بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ[enter]اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ[enter][enter]Ustadz[koma] ada member bertanya terkait dengan bab taubat.[enter][enter]Assalamualaikum akhi[koma] /[enter]seseorang yang dahulu sebelum menikah memiliki kebiasaan buruk[koma] yaitu sulit mengontrol hawa nafsu sampai kecanduan video porno dan sering melalukan onani. Setelah menikah[koma] ia bertaubat dan memiliki tempat yang halal untuk menyalurkan perihal syahwatnya.[enter][enter]Saat ini karena suatu hal ia harus berjauhan dengan istrinya selama 3 bulan[koma] akhirnya kebiasaan lamanya kembali muncul[koma] yaitu menonton video porno.[enter][enter]Ia katanya sangat menyesal dan sangat tersiksa dengan perilaku tersebut. Mohon ustadz berikan nasihat[koma] bagaimana supaya ia terlepas dari penyakit tersebut.[enter][enter]Syukron ustadz[koma] afwan kalau pertanyaannya sedikit vulgar[koma] jazakallahukhair.[enter][enter]( Disampaikan oleh Admin N07 )[enter][enter]———-[enter][enter]Jawaban[enter][enter]وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ[enter]بِسْـمِ اللّهِ[enter][enter]Alhamdulillāh[enter]Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh[koma] wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.[enter][enter]Semoga kita semua[koma] anda dan saya[koma] termasuk hamba-hambaNya yang dimudahkan oleh Alloh untuk meninggalkan perbuatan keji dalam tinjauan syari’at.[enter][enter]Onani[koma] atau dalam istilah fiqh disebut istimnaa’[koma] adalah upaya mengeluarkan air mani secara sengaja tanpa melalui hubungan intim/jima’. Dan onani ini terbagi menjadi 2[koma] dengan diri sendiri (tangan) atau dengan pasangannya (bagian tubuh selain kemaluan seperti perut[koma] paha[koma] tangan[koma] dll).[enter][enter]Cara yang pertama secara hukum asal adalah terlarang[koma] sebagaimana firman Alloh Jalla wa ‘Alaa [enter][enter]وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ[enter][enter]“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya[koma] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki[koma] maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu[koma] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij 29-31).[enter][enter]Lanjut kolom komentar…….