Bolehkah Buang Hajat Menghadap Kiblat?
Bolehkah Buang Hajat Menghadap Kiblat?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan bolehkah buang hajat menghadap kiblat? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillah, apakah boleh buang hajat di dalam toilet yang klosetnya menghadap kiblat namun di depannya terdapat dinding/pintu penghalang, sehingga tidak langsung menghadap kiblat? Jazaakumullaahu khairan.
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Jawaban:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله، وصحبه، أما بعد:
Semoga Allah ta`ala juga selalu memberikan kepada Anda dan keluarga keberkahan serta kebahagiaan, di dunia dan akhirat.
Memang ada perbedaan di dalam hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika membuang hajat. Yang rajih, insyaallah apa yang di ambil oleh mayoritas para ulama bahwa bolehnya hal tersebut di dalam ruangan dan bukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar yang dijadikan salah satu dalil dalam pembolehan menghadap ke arah kiblat ketika membuang hajat di dalam ruangan, sehingga dijadikan sebagai dalil pemaling dari apa yang telah Rasulullah larang untuk menghadap kiblat:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي
حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Anas bin ‘Iyadl] dari [‘Ubaidullah] dari [Muhammad bin Yahya bin Hibban] dari [Wasi’ bin Hibban] dari [‘Abdullah bin ‘Umar] berkata, “Aku pernah naik di rumah Hafshah karena suatu urusanku. Maka aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam buang hajat membelakangi kiblat menghadap Syam.” (Shahih Bukhari no 144)
Mengomentari hadist di atas, berkata Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Baari, pada kitab wudhu bab tidak menghadap kiblat ketika membuang hajat kecuali di dalam ruangan berupa tembok atau semisalnya,” Dan dibedakan antara di dalam ruangan dan Shohroo (gurun/ ruangan terbuka).
Ini adalah pendapat jumhur ulama, pendapatnya Imam Malik, Imam Syafi`i dan Ishaq. Dan ini adalah pendapat yang paling tepat karena menggabungkan semua dalil.
Dan ia kuatkan dari teori yang telah lalu dari Ibnu Munir bahwa menghadap di dalam ruangan terkait dengan tembok/pembatas ruangan, karena fungsinya memang untuk itu (buang hajat), ia sebagai tempat keberadaan setan, sehingga ia tidak layak dijadikan sebagai kiblat, hal ini berbeda ketika berada di gurun.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa bolehnya buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat hanya ketika di dalam ruangan, bukan di ruang terbuka/tanah lapang.
Namun walau begitu, menghindarinya dengan tidak menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, baik di dalam ruangan ataupun di tanah lapang/ruang terbuka hal itu lebih utama dan baik, serta selamat/khuruj dari khilaf. Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 17 Muharram 1443 H/ 15 Agustus 2022 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik disini