Sengaja Menunda Pelunasan Hutang? Awas Bahaya Dunia Akhirat!
Sengaja Menunda Pelunasan Hutang? Awas Bahaya Dunia Akhirat!
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan sengaja menunda pelunasan hutang? awas bahaya dunia akhirat! Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, ustadz mau tanya.
Bagaimana cara membayar hutang ketika sudah terlewati beberapa tahun yang lalu akibat kondisi lingkungan yang masih jahiliyah?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS melalui Grup WA)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Orang yang berutang semasa hidupnya, kemudian dia belum melunasi utangnya selama bartahun-tahun, maka secara umum keadaannya dilihat pada dua hal:
Pertama. Jika seandainya dia orang yang sanggup membayar, maka dia zhalim ketika menunda pembayaran hutang, Rasulullah (ﷺ) bersabda:
مطل الغني ظلم
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.” (HR.Bukhari, no. 2400).
Kedua. Apabila dia tidak mampu membayar utang (bukan karena tidak mau), maka itu bukan termasuk kezhaliman.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu.” (QS. Al – Baqarah: 280).
Ingat, Ingat, Ingat Bayar Utang!
Utang itu tidak gugur dengan sendirinya, walaupun pihak yang mengutangi belum menagih, yang harus sadar diri adalah orang yang berutang, dia sudah dibantu di masa sulit, maka wajib sadar bayar utang pada waktu jatuh tempo.
Perkara ini sangat penting sekali, agar jangan sampai pihak yang berutang termasuk dalam ancaman Rasul:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan membinasakannya” (Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 2212).
Jadi, bayarlah utang itu dengan usaha dan dari hasil yang halal, walaupun sudah terlewati beberapa tahun, juga wajib bagi Anda menyampaikan permohonan maaf dengan tulus dan rasa terima kasih yang mendalam bagi yang mengutangi yang telah memberikan kelonggaran dan toleransi maksimal.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jumat, 8 Dzulhijjah 1443 H/ 8 Juli 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik di sini