Apakah Ulat dan Bekicot Halal?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang apakah ulat dan bekicot halal? Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum udtadz. Saya membaca artikel Bimbingan Islam di mana enthung (dr ulat jati yang harganya per kilo bisa mencapai 60 rb itu tidak boleh dimakan, juga laron). Terus bagaimana dengan daging bekicot? Karena di tempat kami sangat laris. Mohon pencerahannya.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah
Mayoritas ulama mengharamkan memakan ulat. Salah satu argumen yang dikemukakan sebagai pengharamannya adalah karena ulat termasuk hewan yang tidak disembelih, sehingga matinya menjadi bangkai, dan bangkai haram untuk dimakan. (lihat : Almuhalla : 6/76-77).
Untuk bekicot sendiri, bisa kita analogikan dengan ulat, karena bekicot termasuk hewan yang tidak bisa disembelih, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Imam Nawawi menjelaskan dalam permasalahan hukum hasyarat (bekicot termasuk di dalam kategori ini):
مَذْهَبُنا أنَّها حَرامٌ وبِهِ قالَ أبُو حَنِيفَةَ وأحْمَدُ وداوُد
“Madzhab kami (syafi’iyyah) menganggap hasyarat tersebut haram, demikian juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan Dawud.” (Almajmu’ : 9/16).
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Senin, 18 Syaban 1443 H/21 Maret 2022 M
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى klik disini