Aqidah

Hutang Ke Tukang Ramal, Dan Rincian Hukum Mendatangi Para Juru Ramal, Dukun Dan Paranormal

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hutang ke tukang ramal, dan rincian hukum mendatangi para juru ramal, dukun dan paranormal. Selamat membaca.

[lwptoc]

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya ingin bertanya: Misal A pergi ke tukang ramal. Di saat ramal itu seharusnya dia bayar (ada kesepakatan membayar) misal 300k, tp di saat itu si A berhutang dengan tukang ramal tersebut.

Sekarang A sudah bertobat di jalan Allah. Bagaimana solusi hutang tersebut ya. harus dibayarkah?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Siapa yang pernah datang pada tukang ramal untuk meminta bantuan ramalannya, maka wajib segera bertaubat pada Allah Ta’ala, juga hutang bayar biaya ramalannya tidak perlu dibayar. Justru ketika dibayar akan melahirkan dosa dan maksiat baru (tambahan). Karena membantu (bayar) pada perkara haram adalah hukumnya haram, dan ini tidak diragukan lagi. Wal ‘iyadzubillah (kita berlindung pada Allah Ta’ala dari tipu daya setan dan jatuh dalam dosa).

Rincian Hukum Mendatangi Para Juru Ramal, Dukun dan Paranormal

Perhatikan juga empat rincian hukum mendatangi tukang ramal, dukun, paranormal guna membaca dan bertanya tentang ramalan mereka;

1. Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tahu perkara ghaib.

Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tahu perkara ghaib, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena mengetahui hal ghaib secara khusus hanya Allah yang tahu.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri” (QS. Al An’am: 59).

Begitu pula dalam ayat lainnya disebutkan,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml: 65).

2. Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan.

Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan, tapi tetap ngotot datang untuk minta bantuan padanya, seperti info barang hilang, tahu siapa yang mencuri, maka seperti ini ada dua hukuman:

Hukuman Pertama;

Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari,

Dari Ummul Mukminin Shofiyah, dari beberapa istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230).

Maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 14/227)

Hukuman Kedua;

Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Rasul Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgor, dan ini adalah dosa yang sangat besar. Dalam sebuah hadits, Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda;

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

 

3. Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, hanya sekedar iseng, kepo, seperti cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan.

Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, hanya sekedar iseng, kepo, seperti cuma sekedar membaca ramalan bintang, namun tidak membenarkan.Seperti ini dihukumi haram untuk tujuan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah.

Dalil terlarangnya adalah riwayat dari hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulamiy, ia berkata,

وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ فَلاَ تَأْتِهِمْ

“Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537).

4. Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa membongkar kedustaannya, atau berniat dakwah pada kebenaran.

Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa membongkar kedustaannya, atau berniat dakwah pada kebenaran. Seperti ini boleh, bahkan dianjurkan bagi mereka yang ahli dan pakarnya karena ada maslahat yang besar untuk menyelamatkan aqidah kaum muslimin.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: Al Mukhtashor fil ‘Aqidah, oleh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Selasa, 30 Rajab 1443 H/ 3 Maret 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at
Back to top button