KeluargaKonsultasi

Setelah Nikah Apakah Wajib Punya Rumah?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Setelah Nikah Apakah Wajib Punya Rumah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Setelah Nikah Apakah Wajib Punya Rumah?, selamat membaca.


Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan izin bertanya ustadz, bagaimanakah hukumnya memiliki rumah sendiri setelah menikah? Apakah wajib atau sunnah? Dan apakah tidak memiliki rumah sendiri namun tinggal bersama orang tua setelah menikah itu di perbolehkan?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Mempunyai rumah sendiri hukumnya tidak wajib, karena ini masalah dunia, bukan termasuk masalah agama. Hanya saja, sebagian para ulama menganjurkan untuk memiliki rumah sendiri sebagai bentuk kenyamanan saja dan bagian dari perhiasan mubah yang boleh. Anda boleh tinggal bersama orang tua ketika sebelum dan sesudah menikah.

Untuk yang sudah menikah dianjurkan untuk tinggal terpisah dengan orang tua untuk mandiri dalam kehidupan, dan berusaha mengecilkan beban hidup orang tua di rumah. Pisah rumah bukan berarti hidup saling berjauhan, namun anda bisa tinggal dekat dengan mereka.

Tinggal satu rumah dengan orang tua juga tidak jarang berpotensi menimbulkan persaingan di antara menantu dan orang tua. Di satu pihak, pasangan pasti ingin agar suami atau istrinya lebih mengutamakan dia, namun sebagai orang tua juga merasa memiliki hak yang lebih besar untuk diutamakan oleh anaknya sendiri melebihi siapa pun termasuk oleh sang menantu. Nah hal seperti ini pun tidak jarang jadi sumber konflik di antara suami istri.

Baca Juga:  Tips Dan Trik Menjelaskan Riba kepada keluarga

Potensi konflik orang tua dan menantu juga bisa semakin tajam bila sudah memiliki anak, yang mana antara menantu dan mertua memiliki pandangan yang berbeda dalam cara pengasuhan.

Karena itu kalau memiliki kemampuan (bersabar dan menabung), dan bila memungkinkan mengajak saling musyawarah antara suami dan istri tentang keinginan untuk miliki rumah sendiri, cobalah untuk mengajak pasangan bicara tentang hal ini. Tentunya, tetap dalam kondisi tidak memaksa dan menekan suami jika memang penghasilan suami pas-pasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani hamba-Nya diluar kemampuannya.

لِيُنْفِقْrn ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْrn مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا rnآتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkanrn sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” [QS Ath-Thalaq 7].

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button