Muamalah
Sedang tren

Bagaimana Hukum Menjadi Agen Brilink?

Bagaimana Hukumnya Menjadi Agen Brilink?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum menjadi agen brilink. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menjadi agen brilink?

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Dikutip dari website BRI bahwa BRILink merupakan perluasan layanan BRI di mana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI dengan konsep sharing fee. lihat: https://bri.co.id/tentang-brilink

Produk yang disediakan di brilink dan layanannya ada beragam, di antaranya produk bernama “lakupandai” dan “mini atm bri”.

Untuk produk “lakupandai” layanan yang disediakan adalah: Kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor.

Sedangkan untuk produk “mini atm bri” layanannya: Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai sebagaimana halnya transaksi keuangan non tunai yang disediakan di ATM.

Fasilitas-fasilitas yang disediakan dari layanan-layanan di atas juga beragam, di antaranya: Setoran Uang, Tarik Tunai, Isi Ulang Pulsa, Belanja Merchant, Setoran Pinjaman, Setoran Simpanan, Tarik Tunai, Registrasi Mobile Banking, Registrasi Internet Banking, Informasi Rekening, Transfer, Pembayaran dll.

Dari beberapa layanan di atas hukumnya beragam, ada yang dilarang, ada yang diperbolehkan. Untuk layanan jasa transfer, pembayaran listrik, air, pembayaran belanja, pulsa, in sya Allah yang demikian diperbolehkan, karena sifatnya adalah konsumen membeli jasa layanan, dan lebihan yang diberikan sifatnya adalah ujroh/biaya jasa. Sama halnya seperti seorang transfer di atm dari rek bank A ke rek bank B, biasanya karena ada perbedaan bank maka ada biaya transfer, dan yang seperti ini diperbolehkan.

Adapun layanan yang lain seperti setoran pinjaman, setoran uang simpanan, maka yang demikian ini tidak diperbolehkan, karena kita tahu bahwa pinjaman yang diambil dari bank konvensional, sebagaimana simpanan uang di bank konvensional adalah akad-akad yang sifatnya ribawi, alias akad qardh yang mengambil kemanfaatan, ada pemberian bunga atau pembebanan bunga kepada pihak peminjam, dan ini sesuatu yang terlarang. Jika ini terlarang, maka kita tidak boleh menjadi pihak yang menjadi wasilah/perantara terhadap perkara yang haram. Dalam kaidah fiqih dikatakan:

الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

“Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuan-Tujuannya”

Jika tujuan amalannya haram, maka perantaranya pun juga haram.

Ini secara globalnya demikian, masih banyak hal yang perlu untuk dirinci lagi, untuk lebih detailnya mungkin Anda bisa berkonsultasi lebih dekat dengan ustadz di daerah Anda. Wallahu a’lam bis showab.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Senin, 6 Rajab 1443 H/7 Februari 2022 M


Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini

Ustadz Setiawan Tugiyono, B.A., M.HI

Beliau adalah Alumni D2 Mahad Aly bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bahasa Arab 2010 - 2012 , S1 LIPIA Jakarta Syariah 2012 - 2017, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2018 - 2020 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah, Dauroh Masyayikh Ummul Quro Mekkah di PP Riyadush-shalihin Banten, Daurah Syaikh Ali Hasan Al-Halaby, Syaikh Musa Alu Nasr, Syaikh Ziyad, Dauroh-dauroh lain dengan beberapa masyayikh yaman dll | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Belajar bersama dengan kawan-kawan di kampuz jalanan Bantul
Back to top button