KeluargaKonsultasi

Bolehkah Istri Mengecek HP Suami?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Bolehkah Istri Mengecek HP Suami?

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Bolehkah saya (istri) membuka dan mengecek HP suami?
Jika suami membebaskan HP kepada istri berarti tidak mengapa kan (boleh mengecek hp) ?
Bukankah saling terbuka itu lebih baik. Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa untuk saling mengingatkan.

Jazākallāhu khayran.

Tanya Jawab AISHAH – akademi shalihah
(Disampaikan Oleh Fulanah – SahabatAISHAH Yogyakarta)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Pada asalnya tidak boleh bagi seorang muslim untuk melihat kepada barang pribadi milik muslim lainnya kecuali dengan izinnya termasuk disini suami istri, dan ini termasuk kepada memata–matai / mencari–cari aib seorang muslim  yang diharamkan dalam syariat islam, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Hai orang–orang yang beriman jauhilah dari banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka tersebut adalah perbuatan dosa, dan janganlah kalian memata–matai.”
(QS Al-Hujurat : 12)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا

“Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk ucapan yang paling dusta, dan janganlah kalian saling mencari kejelekan dengan mencari – cari kabar dari orang lain dan memata – matai.”
(HR Bukhari : 5606).

Namun hukum ini bisa berubah kalau seandainya disitu ada tanda – tanda penyimpangan yang jelas dan bukan praduga belaka dari salah seorang pihak, maka boleh bagi yang lainnya untuk memeriksanya dengan tujuan menasihati.

Terakhir, kebaikan itu ditimbang dari sisi syariat bukan hanya dari perasaan, karena Allah lebih mengetahui kebaikan seorang hamba daripada hamba itu sendiri.

 

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Jum’at, 18 Dzulhijjah 1440 H / 19 Agustus 2019 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button