Hukum Jasa Top Up Games FF ML
Hukum Jasa Top Up Games FF ML
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Jasa Top Up Games FF ML. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, izin bertanya admin. Kalau usaha jualan pulsa dan top up games (ff, ml dan lain-lain) apakah boleh?
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh
Usaha jualan pulsa adalah boleh, karena transaksi ini dihitung jual beli jasa. Jual belinya berupa pembelian jasa yaitu mendapatkan jasa pelayanan telepon dan sms senilai besaran rupiah yang tercantum di hp kita, dengan menggunakan uang, sehingga uang untuk membeli pulsa telepone, internet, sms, dan lainnya, sehingga jumlah uang Rp 50.000 boleh jadi adalah sama dengan nilai pulsa, yaitu Rp 50.000, kurang dari Rp 50.000, atau bahkan lebih dari Rp 50.000.
Adapun top up games hukum asalnya adalah boleh, selama games-nya tidak ada pelanggaran syariat atau bukan berisi konten maksiat, seperti judi yang ada dalam games, gambar-gambar games yang mempertontonkan aurat dan perbuatan cabul, dan sebagainya. Maka top up games itu bisa berubah hukum menjadi makruh dan juga haram.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Senin, 6 Rajab 1443 H/7 Februari 2022 M
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini