Zakat Untuk Adik Kandung Apakah Boleh?

Zakat Untuk Adik Kandung Apakah Boleh?
Assalamualaikum ustadz, semoga Allah jaga selalu ustadz. Saya ada pertanyaaan mengenai zakat. Saya ada zakat maal, apakah boleh diberikan kepada adik kandung saya yg terlilit hutang? Atau saya bayarkan sebagian hutangnya menggunakan uang zakat? Sebagai informasi, adik saya belum menikah, sedang tidak bekerja, umur 24 tahun, masih tinggal dengan orang tua saya, dan saat ini sedang ada hutang ke temannya karena tertipu oleh investasi bodong di aplikasi online. Mohon jawaban nya ya ustadz. Syukran jazakkallah.
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Ta’ala memberikan keberkahan kepada Anda dan keluarga.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, pemberian zakat kepada adik kandung yang terlilit utang adalah boleh, karena adik Anda memenuhi dua kriteria mustahik zakat yaitu:
- Sebagai gharim – yaitu orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya.
- Sebagai kerabat yang membutuhkan, sehingga pemberian zakat kepadanya memiliki keutamaan ganda: nilai sedekah dan sekaligus mempererat tali silaturahim (kekerabatan).
Nabi ﷺ bersabda:
الصدقة في المسكين صدقة وفي ذي الرحم صدقة وصلة
“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. At-Tirmidzi, no. 658 – Hasan)
Imam Nawawi -rahimahullah- menerangkan,
قال أصحابنا: يستحب في صدقة التطوع، وفي الزكاة، والكفارة صرفها إلى الأقارب، إذا كانوا بصفة الاستحقاق، وهم أفضل من الأجانب.
“Para ulama kami (dalam mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa dianjurkan memberikan sedekah sunnah, zakat dan kafarat kepada kerabat bila memang mereka berhak menerimanya. Menyalurkan kepada kerabat lebih afdol daripada kepada non kerabat.”
Namun syarat kerabat boleh menerima zakat adalah, dia bukan termasuk pihak keluarga yang nafkahnya menjadi kewajiban pemberi zakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’I -rahimahullah- di dalam Kitab Al-Umm:
ويعطي الكفارات، والزكاة كل من لا تلزمه نفقته من قرابته، وهم من عدا الوالد، والولد، والزوجة، إذا كانوا أهل حاجة؛ فهم أحق بها من غيرهم
“Kafarat dan zakat boleh diberikan kepada kerabat yang tidak menjadi tanggungan nafkah pemberi zakat. Yaitu selain orang tua, anak dan istri, jika mereka memang membutuhkan. Kerabat lebih berhak menerima zakat dan kafarat daripada selain kerabat.”
Apakah Adik Termasuk Orang yang Wajib Dinafkahi?
Dari penjelasan Imam Syafi’i -rahimahullah- di atas dapat dipahami bahwa kerabat yang boleh menerima zakat adalah selain yang termasuk dalam dua kriteria berikut:
- Al-Ushul; yaitu orang tua, kakek nenek ke atas.
- Al-Furu’; yaitu anak cucu ke bawah.
Karena kedua jenis kerabat di atas menjadi tanggungan nafkah.
Dari sini dapat kita pahami bahwa, adik tidak termasuk dalam orang yang wajib Anda nafkahi. Maka dari itu, zakat Anda boleh diberikan kepada adik, baik secara langsung maupun digunakan untuk membayar utangnya.
Kesimpulan:
Boleh memberikan zakat kepada adik Anda, karena tergolong mustahik zakat yaitu sebagai Ghorim terlilit hutang dan Miskin tidak mampu melunasinya. Bahkan hal ini lebih utama karena menggabungkan antara zakat dan silaturahim.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.