Hukum Lewat Didepan Orang yang Sedang Shalat

Hukum Lewat Didepan Orang yang Sedang Shalat
Salah satu adab penting yang perlu diperhatikan saat kita berada di masjid atau tempat ibadah adalah tidak melewati orang yang sedang shalat. Larangan ini bukan sekadar etika, tapi juga bersumber dari tuntunan langsung Rasulullah ﷺ yang harus kita patuhi.
Larangan Melewati di Depan Orang Shalat
Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم إلى شيءٍ يسترُهُ من النَّاسِ فأرادَ أحدٌ أنْ يجتازَ بين يديهِ فليدفعْ في نحرِهِ ، وليدرَأْ ما استطاعَ فإنْ أبَى فليقاتلْهُ ، فإنَّما هو شيطانٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu sebagai sutrah dari orang-orang, lalu seseorang hendak lewat di depannya, maka cegahlah dia. Jika ia tetap memaksa, maka lawanlah dia, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 510, Muslim no. 505)
Hadits ini menunjukkan pentingnya menggunakan sutrah (pembatas) ketika shalat. Sutrah bisa berupa dinding, tiang, tongkat, atau benda apa pun yang bisa menghalangi orang lewat di depan kita. Ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kekhusyukan dalam shalat. Kadar sutrah adalah tiga hasta.
Melewati Orang Shalat, Dosa Besar?
Rasulullah ﷺ mengingatkan keras tentang bahayanya melewati di depan orang shalat. Beliau bersabda:
«لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»
“Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat tahu dosa apa yang akan menimpanya, niscaya ia akan lebih memilih berdiri selama 40 (tahun, bulan, atau hari – perawi ragu) daripada lewat di depannya.” (HR. Bukhari no. 510, Muslim no. 507)
Artinya andai saja orang yang hendak lewat di depan orang yang sedang shalat tahu betapa tidak sepelenya dosa melewati depan orang yang shalat, ia diminta memilih antara lewat depan shalat atau menunggu berdiri selama 40 tahun, pasti ia akan lebih memilih untuk berdiri menunggu selama itu daripada menanggung dosa yang begitu berat akibat satu langkah yang ia ambil. Karena melewati depan orang yang shalat adalah pelanggaran terhadap hak orang yang sedang beribadah bermunajat kepada Allah. Dan ini menunjukkan haramnya tindakan ini.
Apa Saja yang Bisa Memutus Shalat?
Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Dzar dan Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
«يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ، وَيَقِي وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ»
“Yang bisa memutus shalat adalah: wanita (baligh), keledai, dan anjing. Dan yang bisa mencegah hal itu adalah sesuatu seperti bagian belakang pelana (sutrah).” (HR. Muslim no. 510)
Maksud dari “memutus shalat” di sini adalah membatalkan keabsahan. Sebagaimana penjelasan Imam Syaukani rahimahullah berikut,
أحاديث الباب تدل على أن الكلب والمرأة والحمار تقطع الصلاة . والمراد بقطع الصلاة إبطالها وقد ذهب إلى ذلك جماعة من الصحابة منهم أبو هريرة وأنس وابن عباس في رواية عنه
“Sejumlah hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa lewatnya anjing, wanita, dan keledai di depan orang yang sedang shalat bisa membatalkan shalat tersebut. Makna ‘memutus’ dalam konteks ini adalah membatalkan keabsahan shalat. Pendapat ini pernah disampaikan oleh beberapa sahabat Nabi, seperti Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan dalam satu riwayat juga oleh Ibnu Abbas.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2/258, islamweb)
Dan shalat seseorang bisa batal kalau ada wanita yang lewat di depannya; dan ini berlaku untuk siapa saja, baik yang sedang shalat itu laki-laki maupun perempuan (Ibnu ‘Utsaimin dalam Liqo’ Bab Al-Maftuh 9/78).
Kesimpulan
- Melewati di depan orang yang sedang shalat adalah perbuatan terlarang dalam Islam dan termasuk pelanggaran terhadap hak orang yang sedang bermunajat kepada Allah. Larangan ini memiliki dasar yang kuat dari sabda Rasulullah ﷺ dan bukan sekadar adab biasa.
- Menggunakan sutrah (pembatas shalat) sangat dianjurkan sebagai perlindungan agar tidak ada yang melintas di depan. Sutrah bisa berupa benda apa pun yang tegak dan setinggi minimal tiga hasta, seperti tongkat atau tiang.
- Dosa melewati depan orang shalat sangat besar. Rasulullah ﷺ mengumpamakan, seandainya orang itu tahu besarnya dosa tersebut, niscaya ia lebih memilih berdiri menunggu selama 40 tahun daripada mengambil satu langkah melintasi depan orang shalat.
- Beberapa hal dapat membatalkan shalat jika lewat di hadapan orang yang tidak menggunakan sutrah (pengahalang), yaitu:
– Wanita baligh
– Keledai
– Anjing hitam
Pendapat ini dipegang oleh sebagian sahabat dan ulama, dan dikuatkan oleh hadis-hadis shahih.
- Jika menggunakan sutrah, maka hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat, sebagaimana dijelaskan dalam banyak riwayat dan penjelasan para ulama.
- Oleh karena itu, menjaga adab saat berada di masjid atau tempat shalat sangat penting, baik dengan tidak melintas di depan orang yang sedang shalat maupun dengan menyiapkan sutrah ketika kita sendiri sedang shalat.
Marilah kita saling menjaga adab dan hak sesama muslim, terutama dalam ibadah. Jangan ganggu orang yang sedang bermunajat kepada Rabb-nya hanya karena kita ingin buru-buru atau tidak peduli. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk menjaga adab-adab Islam dalam semua aspek kehidupan.
Wallahua’lam bis showab
Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc,. M.Pd.