Hukum Tinggal Serumah Dengan Ipar Berbeda Jenis?

Bagaimana Hukum Tinggal Serumah Dengan Ipar?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bagaimana hukum tinggal serumah dengan Ipar?
selamat membaca.
Pertanyaan :
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ahsanallahu ilaikum ustadz, ijin bertanya.
Kakak perempuan saya terkena musibah kebakaran rumah. Sudah satu bulan tinggal di rumah saya. Saya punya saudara laki-laki dua orang (sudah memiliki rumah sendiri) tapi mereka tidak peduli (jadi memilih tinggal dengan saya dan suami).
Saya dan suami ada rasa kurang nyaman saat kakak perempuan tinggal di rumah kami.
Ustadz, Apakah ada hadist dan al- qur’an yang menyatakan sebaiknya kakak saya itu tinggal di rumah adik dan kakak laki-laki saya?
kakak perempuan saya ini tidak menikah, Hidup sendiri. Kedua saudara laki-laki saya hidup berkecukupan.
Ustadz, bagaimana solusi yang terbaik untuk masalah ini?
(Disampaikan oleh Fulanah di Grup Sahabat BIAS T06 G-27)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Iya, sebaiknya ia tidak tinggal serumah dengan penanya dan suaminya.
Karena tatkala ia bersama di rumah berdua saja bersama dengan suami penanya maka itulah fitnah, itulah kecelakaan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت
“Janganlah kalian memasuki tempat para wanita. Maka berkata seorang lelaki dari kaum Anshar: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar?
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berkata: Ipar adalah kematian.”
(HR. Bukhari : 5232, Muslim : 2172).
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata tatkala menjelaskan makna hadits ini :
قيل المراد أن الخلوة بالحمو قد تؤدي إلى هلاك الدين أن وقعت المعصية أو إلى الموت أن وقعت المعصية ووجب الرجم أو إلى هلاك المرأة بفراق زوجها إذا حملته الغيرة على تطليقها أشار إلى ذلك كله القرطبي
“Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan.
Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).
Atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi.”
(Fathul Bari : 9/332).
Solusinya adalah saudara-saudaranya yang lain dihubungi untuk menyewakan kontrakan atau rumah untuk kakak penanya yang sedang mendapatkan musibah. Wallahu a’lam
Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq
Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Kamis, 06 Jumadal Ula 1441 H/ 02 Januari 2020 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini