Zakat

Zakat Profesi Dipotong Tiap Bulan

Pendaftaran Grup WA Madeenah

Pertanyaan Saudara Abu Abdullah di Yogyakarta

# Pertanyaan :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Terkait dengan zakat maal, Ustadz…
Institusi tempat saya bekerja memotong gaji saya 2,5 % setiap bulannya untuk zakat dari gaji saya. Apakah saya masih ada keharusan/ kewajiban untuk mengeluarkan zakat maal disetiap tahunnya.
Terimakasih, Ustadz.

# Jawaban :

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ

Thoyyib, jazakallaah khoyr pertanyaannya Abu Abdullah di Yogyakarta.

Zakat merupakan sebuah ibadah. Ibadah ada syarat dan rukunnya. Jika tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka dia bukan lagi merupakan sebuah ibadah.

Dalam kasus yg institusi menarik/memotong 2,5% dari gaji sebagai zakat; menurut jumhur para ulama muassirin (kontemporer, -pent) ini sebuah kedzoliman, karena mereka mengatakan tidak ada zakat untuk profesi seperti ini.

Sebagian pendapat para peneliti dan para pengkaji dalam bidang ini, merujuk kepada pendapat Dr.Yusuf Kordowi yang mengatakan zakat profesi ada. Tapi ingat, Dr.Yusuf Kordowi dalam bukunya Fiqih Zakat itu, beliau mensyaratkan nisob untuk diterima itu agar baru dibolehkan zakatnya ; dan nisob menurut beliau adalah 85gr emas.

(penjelasan nya, -pent)
Bila gaji anda per bulan sampai senilai 85 gr emas ( sekitar 40 juta kurang lebih), baru menurut beliau boleh ditarik zakat;

Dan ini (pendapat diatas, hanya, -pent) menurut pendapat yang sedikit sekali, (dari, pent) yang mengatakannya di dalam Muktamar Zakat sedunia, (Muktamar tersebut, -pent) yang pertama kali di Kuwait diadakan,
(Hasilnya, -pent) hanya sekitar beberapa orang (jumlahnya, -pent) 7 orang kalau tidak salah (Mengatakan ada zakat profesi, -pent)

(Sedangkan, pent) selainnya (dari, pent) yang hadir dalam konferensi tersebut, (bahwasanya, pent) para ulama (yang hadir, -pent) tersebut mengatakan tidak ada zakat (profesi, Ust)

Walhasil bila sekarang sudah ditarik dengan paksa, saya khawatir ini sebuah kedzoliman. Karena untuk pegawai yang gajinya minimal/ gajinya kecil, dipotong lagi zakatnya, padahal dia yang seharusnya berhak menerima zakat dan belum wajib, maka ini jelas sebuah kedzoliman.

Bila telah dipotong apakah ada wajib zakat lagi?
Bagi yang mengatakan zakat profesi ditarik per bulan, mereka mengatakan “iya” dihitung lagi untuk yang keduakalinya, karena yang kedua kalinya zakat uang, kalau yang ini zakat profesi, lain lagi.

Jumhur para ulama yang mengatakan, dan ini pendapat yang paling kuat menurut saya, allaahuta’ala ‘alam, dan ini yang didukung oleh Muktamar Zakat yang pertama di Kuwait, bahwasanya ‘tidak ada’. Zakat profesi
Tetapi apakah dengan demikian bila telah dikeluarkan sudah,cukup zakatnya dan tidak perlu lagi dihitung, dilihat dulu.
Mendahulukan zakat sebelum haulnya, ini kan sebelum haulnya, setiap bulan, ini masih dibolehkan berdasarkan asar Ibnu Abbas yang beliau mendahulukan zakat setahun/dua tahun sebelum waktunya.
Tetapi mengeluarkan zakat sebelum nisobnya, menurut para ulama ‘tidak sah’. Bila selain gaji tadi, anda tidak memiliki uang pada waktu itu, dan tidak memiliki harta perniagaan pada waktu itu yang sampai senisob, maka ini tidak dianggap zakat. Bila nanti anda memilikinya lagi, baru terkena zakat.

Contoh lebih riilnya :

  1. Andai anda digaji umpamanya 55 juta rupiah terima bersih.
  2. Atau (contoh lain, -pent) katakan (gaji anda, -pent) 10juta rupiah terima bersih.

Sepuluh juta rupiah dipotong 2,5%, kalau dipotong ini,

(Sementara, -pent) pada saat dipotong, (Kondisi Anda, -pent) selain uang 10juta anda tidak memiliki aset (dalam bentuk, -pent) uang yang lain, (misal, -pent) di tabungan paling tidak (hanya, -pent) sampai 3 juta (atau,- pent) 5 juta, (jumlah keseluruhan 13 juga, -pent) belum juga sampai satu nisob.

Dan juga anda tidak memiliki usaha perniagaan, tidak ada barang perniagaan yang mencukupi senisob,

(Kesimpulannya, pent)
maka ini tidak dianggap zakat.
Andai kemudian setelah ini dibayar (zakatnya saat itu, -pent)

(Kemudian, pent)
Besok harinya anda menerima uang yang sampai senisob kemudian sampai ke tahun depannya,

Maka belum dianggap anda membayarkan zakat, Tapi (wajib, pent) dikeluarkan zakat lagi pada saat tambahan (waktunya, -pent)

(Pendapatan diatas)
Ini menurut pendapat jumhur para ulama begitu.

(Kondisinya lain, -pent)
Tapi kalau pada saat terima gaji tersebut anda memiliki
1. tabungan 50 juta tambah 10= 60 juta,

(Kondisinya, -pent) ini sudah sampai nisob, lalu dikurangi 2,5%, maka ini bisa dihitung bagian dari zakat untuk yang 10 juta tadi.

(Penjelasan ya, -pent) Untuk yang 50 jutanya, (gaji baru masuk, -pent) setahunkan mengikuti haul yang lainnya.

Wallaahuta’ala’alam…

Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA

Related Articles

Back to top button