Hukum Mengusap Khuf Bagi Muqim

Hukum Mengusap Khuf Bagi Muqim
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Hukum Mengusap Khuf Bagi Muqim, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ahsanallahu ilaikum. Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan keluarga. Izin bertanya ustadz, saya masih bingung terkait “muqim” pada bab mengusap khuf. Apakah orang yang tidak safar dapat disebut muqim?
Contoh: Abdullah adalah orang Jogja dari lahir dan menetap di jogja. Apakah Abdullah termasuk muqim dan mendapat keringanan boleh membasuh khuf dengan segala syarat dan rukunnya? Karena ada yang membedakan antara muqim dengan mustauthin. Jazaakumulloh khoiron
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Aamiin, semoga juga antum dan kita semua senantiasa dalam kebahagiaan dan penjagaanNya.
Sebagaimana yang di sebutkan di dalam hadist terkait dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata,
فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” [HR. Ahmad 4/239]
Bila seseorang mukim/tidak safar maka diperbolehkan untuk mengusap khufnya tanpa harus melepasnya selama persyaratan terpenuhi. Waktu hitungannya adalah dimulai dari mengusap pertama kali setelah berhadats.
Demikian pendapat Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Nawawi, Ibnul Mundzir, dan Ibnu ‘Utsaimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “musafir mengusap” atau “mukim mengusap”.
Ini menunjukkan bahwa waktu permulaan sebagai hitungan memulai mengusap adalah ketika mengusap khuf pertama kali. Demikian pemahaman tekstual (zahir) dari hadits. Wallahu a’lam. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:152)
Sehingga bila seseorang telah melepas khufnya, waktu sebelum masanya habis maka ia harus mencuci kakinya ketika berwudhu dan tidak boleh hanya sekedar mengusap khufnya.
Kemudian setelah ia berwudhu seperti biasanya dan memasukkan kembali ke dalam khufnya maka ia mendapatkan kembali kesempatan untuk mengusap khufnya selama 3 hari kedepan bila dalam keadaan safar, begitu seterusnya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله