Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Qadha Atau Bayar Fidyah?

Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Qadha Atau Bayar Fidyah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Wanita Hamil Dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Qadha Atau Bayar Fidyah? Selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz mau tanya, misalnya tahun ini ana nifas/hamil/ menyusui. Trus puasanya kita gak full alias ada hutang. sampai bertemu bulan ramadhan selanjutnya kita masih dalam keadaan menyusui atau hamil (lagi) dan hutangnya gak full kebayar semua. Itu wajib bayar fidyah juga kah? selain wajib qodho. syukron jazakallahu khair.
Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam fatwa dari sahabat Ibnu Abbas, cukup bagi anda untuk membayar fidyah saja, disebutkan dalam statement Ibnu Abbas:
إذا خافت الحامل على نفسها، والمرضع على ولدها في رمضان قال: يفطران، ويطعمان مكان كل يوم مسكينا، ولا يقضيان صومًا
“Jika seorang perempuan hamil takut atas dirinya (jika berpuasa), atau perempuan yang menyusui mengkhawatirkan anaknya di bulan ramadan, beliau mengatakan: keduanya tidak melakukan puasa, dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, dan tidak perlu mengqadha”.
(Disandarkan oleh al-Albani dalam al-Irwa (4/19) kepada Imam al-Tabari no:2758 , syaikh al-Albani mengatakan sanadnya sohih sesuai syarat imam Muslim).
Dalam kasus yang lain disebutkan dari imam Nafi’ beliau mengatakan:
كانت بنت لا بن عمر تحت رجل من قريش، وكانت حاملًا، فاصابها عطش في رمضان، فأمرها ابن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا
“Dahulu putri dari Abdullah bin Umar menjadi istri bagi seorang lelaki quroisy, dan dahulu putri Ibnu Umar dalam kondisi hamil, tatkala bulan ramadan ia merasa kehausan, kemudian Ibnu Umar (si ayah perempuan) memerintahkan ia untuk berbuka saja, dan kelak memberi makan orang miskin (fidyah) untuk setiap hari yang ditinggalkan”. (al-Irwa oleh syaikh al-Albani (4/20)).
Dari dua kutipan di atas kita pahami bahwa perempuan yang hamil ataupun menyusui dan tidak mampu berpuasa entah karena alasan dirinya sendiri, ataukah takut membahayakan anaknya sehingga ia berbuka, cukup baginya untuk membayar fidyah saja.
Wallahu a’lam.
Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 23 Rabiul Akhir 1444H / 18 November 2022 M
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله klik disini