Penjelasan Hadits Nabi Menjamak Sholat Bukan Karena Takut dan Hujan

Penjelasan Hadits Nabi Menjamak Sholat Bukan Karena Takut dan Hujan
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hadits Nabi menjamak sholat bukan karena takut dan hujan.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ahsanallahu ilaikum ya ustadz.
Ustadz, bagaimanakah penjelasan dari hadist berikut ini :
Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak sholat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
(HR. Muslim)
Sedangkan ada larangan menjamak sholat tanpa ada udzur syar’i.
Jazakallahu khayran ustadz, barakallahu fik.
(Disampaikan oleh Fulan, Sahabat BiAS T09 G-45)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Alloh memberikan Taufiq-Nya pada kita semua, dengan menjadikan kita lebih berhati-hati dalam bersikap.
Saudaraku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh Azza wa Jalla, dalam memahami syariat tentu saja kita semua berpatokan pada dalil, karena agama kita adalah agama yang men-nomorsatu-kan dalil. Dan sudah merupakan adab bagi tholibul ilmi (penuntut ilmu syar’i) untuk mencari dalil yang lengkap pada hal yang ingin diketahuinya kemudian menelaahnya.
Hadits yang dimaksud oleh saudara penanya adalah Hadits dari sahabat Ibnu ‘Abbas rodhiallohu ‘anhu, dan masih memiliki kelanjutan
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Dari Ibnu Abbas : “Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara Dzuhur dan ashar, Maghrib dan isya` di Madinah, bukan karena ketakutan dan bukan pula karena hujan”
Dalam Hadits Waki’ : aku tanyakan kepada Ibnu Abbas : “Mengapa Beliau -sholallohu ‘alaihi wasallam- lakukan hal itu?”
Dia menjawab : “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya”
[HR Muslim 1151]
Dalam redaksi yang lain juga disebutukan dengan lafal yang berbeda
فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
“Bukan karena takut dan bukan pula karena safar”
[HR Muslim 1147]
Para Ulama sepakat bahwa syarat dalam sholat jama’ lebih ringan daripada sholat qoshor, jika qoshor harus dengan syarat safar, maka jama’ cukup dengan syarat masyaqqoh (kesulitan) yg tidak harus berupa safar.
Sebagian ‘Ulama juga membolehkan jama’ karena hajat atau keperluan selama tidak menjadi rutinitas.
Imam Nawawi rohimahulloh menjelaskan dalam Syarah Shohih Muslim tentang hadits diatas :
“Sebagian Ulama berpendapat bolehnya menjamak sholat saat bukan dalam keadaan safar karena ada hajat yang menghalangi. Selama hal ini (Sholat Jama’ karena hajat) tidak dijadikan kebiasaan.
Alasannya adalah berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika beliau ditanya mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut (menjamak bukan karena rasa takut, hujan, ataupun safar) maka Ibnu ‘Abbas menjawab, “Beliau tidak ingin menyulitkan umatnya”.
Yang mana dzohir dari perkataan Ibnu ‘Abbas ini tidak menunjukkan satu alasan pun baik itu sakit ataupun selainnya yang menunjukkan mengapa Rosululloh melakukan hal tersebut”
Contoh hajat yang menghalangi dan bukan merupakan kebiasaan, misalnya seseorang yang pulang dari perjalanan panjang dan datang dalam keadaan sangat letih, ia datang setelah dzuhur, dan jika tidak men-jama’ dengan ashar akan khawatir terlewat karena tidur, sebab bisa jadi ia akan tertidur sampai tengah malam, maka yang demikian ini boleh ia jama’ dzuhur dengan asharnya.
Semoga Alloh menjaga kita semua untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan syariat.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 28 Rabiul Akhir 1441 H/ 25 Desember 2019 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini