Untuk Muslimah, Sholat Di Masjid Atau Di Rumah?

Untuk Muslimah, Sholat Di Masjid Atau Di Rumah?
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Untuk Muslimah, Sholat Di Masjid Atau Di Rumah? selamat membaca.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz. Sekelompok ummahat mengadakan kegiatan pengajian di masjid. Hingga tiba waktu sholat dan adzan dikumandangkan. Dalam hal ini, manakah yg lebih afdhol bagi ummahat itu, apakah sholat berjama’ah di masjid, atau segera pulang untuk sholat wajib di rumah?
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillah, yang baik dan harus dilakukan adalah dengan shalat berjamaah di masjid tersebut bila tidak ada hal yang memaksa ia untuk pulang, diantara alasannya adalah dikarenakan adzan telah berkumandang, sehingga ia harus menjalankan shalat di masjid tersebut sebagaimana hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ
“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)
Juga diriwayatkan dari sahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ
“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)
Terkecuali bila ada udzur yang mengharus ia keluar dari masjid yang telah dikumandangkan adzan , semisal ia harus pulang ke rumah terlebih dahulu karena pakaian terkena najis atau sebab lainnya. jika adzan belum berkumandang, maka ada pilihan baginya untuk menunggu shalat atau pulang kerumah dan melakukan shalat di rumah atau di masjid yang lebih dekat dengan rumahnya.
Wallahu a`lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 13 Sya’ban 1444H / 6 Maret 2023 M
Ustadz Mu’tashim Lc., M.A.
Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Mu’tashim Lc., M.A. حفظه الله klik di