bupati

  • Fiqih
    Seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin untuk laki-laki, seperti menjadi lurah, camat, wali kota, presiden, dan lain sebagainya. Jumhur ulama dari

    Bolehkah Wanita Jadi Lurah?

    Pertanyaan : اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, saya mau bertanya, bolehkah wanita menjadi pemimpin, mis: jadi lurah, camat, walikota…

    Read More »
Back to top button