Muamalah

Hukum Menerima Gaji Melalui Bank Konvensional

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Hukum Menerima Gaji Melalui Bank Konvensional

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan tentang hukum menerima gaji melalui bank konvensional. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika menerima gaji melalui bank konvensional? Dikarenakan perusahaan memberikan syarat menerima gaji menggunakan bank konvensional dan tidak bisa diberikan secara tunai. Terima kasih.

(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)


Jawaban:

Boleh bagi pegawai menerima gaji melalui Bank Konvensional, karena terpaksa (tidak boleh tunai, dan bank sudah ditentukan oleh pihak panitia yang bertanggung jawab dengan gaji), ini hukumnya boleh dengan catatan karyawan atau pekerja tidak boleh mengambil riba (pengendapan dana gaji), dan langsung mengambil gaji seluruhnya dari bank tersebut.

Hal ini senada dengan apa yang difatwakan oleh lembaga komite fatwa tetap secara resmi dari para ulama Islam yang berada di negeri haramain, Kerajaan Saudi Arabia.

Pernah ada kasus pertanyaan yang sama, ada seorang pegawai yang gajinya ditransfer melalui bank ribawi.

Jawaban Lajnah Daimah,

لا بأس بأخذ الرواتب التي تصرف عن طريق البنك؛ لأنك تأخذها في مقابل عملك في غير البنك، لكن بشرط أن لا تتركها في البنك بعد الأمر بصرفها لك من أجل الاستثمار الربوي

“Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank ribawi. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai ditinggal di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai.” (Fatawa Lajnah, no. 16501)

Baca Juga:  Hukum Bekerja Sama Dengan Bank Konvensional

Syarat yang disampaikan Lajnah Daimah sebagai lembaga fatwa resmi, bahwa gaji pegawai yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak mengendapkan dananya di bank ribawi, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk mengembangkan riba.

Alasan ini juga didukung oleh Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu fatwanya ditegaskan,

“Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat.” (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Kamis, 24 Jumadil Akhir 1443 H/ 27 Januari 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Ustadz Fadly Gugul, S.Ag

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2012 – 2016 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Takhosus Ilmi di PP Al-Furqon Gresik Jawa Timur | Beliau juga pernah mengikuti Pengabdian santri selama satu tahun di kantor utama ICBB Yogyakarta (sebagai guru praktek tingkat SMP & SMA) | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Dakwah masyarakat (kajian kitab), Kajian tematik offline & Khotib Jum’at

Related Articles

Back to top button