Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku
Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku, selamat membaca.
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pertanyaan:
Izin bertanya. Saya menemukan ada sedikit kotoran kuku berwarna putih, di dalam kuku kaki dan luput dibersihkan saat mandi junub. Apakah harus mengulangi mandi junub atau cukup dibersihkan saja? Bagaimana dengan sholat yang dikerjakan sebelum kuku dibersihkan tersebut pada kasus tadi?
جزاك الله خيرا
Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.
Sebagaimana yang telah di mengerti bahwa seseorang yang di wajibkan mandi besar/junub diantaranya karena haidh, junub dan yang lainnya maka di perintahkan untuk mandi sebagaimana yang telah di perintah dalam syariat agama, antara lain dalam firman Allah ta`alaa:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6).
Kemudian, kalau kita lihat dalam hadits terkait mandi ini, sebagaimana yang di sebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,
هَذَا التَّأْكِيد يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ عَمَّمَ جَمِيع جَسَدِهِ بِالْغُسْلِ
“Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.” (Fath Al-Bari, 1: 361)
Menukilkan apa yang telah disebutkan di dalam islam qa pada no fatwa 144045, ”Bersuci dari hadats adalah meratakan (menyiramkan) air ke seluruh anggota wudhu dalam hadats kecil, dan ke seluruh tubuh dalam hadats besar, serta membersihkan semua hal yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota tubuh tersebut. Di antaranya adalah kuku. Kalau ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke (kuku), baik dari cat atau lainnya tanpa ada uzur, maka wudhunya tidak sah. Begitu juga dalam mandi (besar).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 5/171)
Dalam shahih Muslim, no. 243 dari Umar bin Khattab seseorang berwudhu dan meninggalkan sedikit tempat di kakinya, maka ketika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihatnya, beliau bersabda, “Kembali, dan perbaiki wudhumu.”
Kemudian dia kembali dan (mengulangi) shalat.
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits ini mengatakan, “Bahwa orang yang meninggalkan sedikit dari yang seharusnya disucikan, tidak sah bersucinya, dan ini merupakan kesepakatan.” (Syarh Shahih Muslim, 3/132. Silahkan lihat jawaban soal. 122678) ( https://islamqa.info/id/answers/144045)
Sehingga, bila memahami sebagian dalil dengan perintah mandi dan tatacara mandi besar ini maka sah dan tidaknya adalah dengan melihat guyuran air yang mengenai seluruh luar bagian tubuhnya, diantaranya rambut agar di sela sela dengan jarinya sehingga bisa mengenai kulit rambut, atau menyela jari jemari dan bagian tubuh yang lainnya .
Terkait dengan kuku jemari, karena masuk di dalam yang di perintahkan untuk di kenai air ketika wuhdu atau mandi, maka hendaknya tidak memakai sesuatu dari bahan yang dapat menghalangi air untuk masuk di kulit pori pori tubuhnya.
Bila ada cat kuku, atau minyak yang menempel atau bahan lainnya pada bagian bagian tubuh tertentu maka harus di hilangkan terlebih dahulu sebelum wudhu atau mandi, bila memungkinkan.
Lalu bagaimana dengan kotoran kuku atau kotoran lainnya yang menempel?
Maka di lihat kembali kotoran tersebut, selama kotoran tersebut masih memungkinkan masuknya air dan meresap kedalam pori pori kulit /kuku maka wudhu dan mandinya sah.
Bila melihat jenis kotoran kuku secara umum, seperti kotoran tanah, daki dll biasanya tidak akan menghalangi masukknya air yang dicelup atau di alirkan ke kekulit tangannya sehingga bila ini terjadi maka wudhu atau mandinya tetap sah dan tidak perlu mengulangnya.
Begitu pula dengan ibadah yang di lakukan dari wudhu yang di hasilkan, mengikuti keabsahan dari apa yang di lakukannya.
Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله