KonsultasiMuamalah

Status Harta Warisan yang Bercampur Riba, Apakah Halal?

Pendaftaran Mahad Bimbingan Islam

Status Harta Warisan yang Bercampur Riba, Apakah Halal?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang status harta warisan yang bercampur dengan riba, apakah halal?
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Afwan menanyakan apabila ada seseorang meninggal dunia lalu meninggalkan harta baik dari:
1. Harta dari berhutang secara Riba;
2. Harta yang kecampur dengan harta dari berhutang riba.

Yang saya tanyakan;
1. Bagaimana harta warisan dari berhutang secara Riba tersebut buat ahli warisnya apakah halal atau tidak maksudnya boleh diambil atau tidak?
2. Harta yang tercampur dengan harta dari berhutang secara Riba apakah sama boleh diambil atau tidak?

Terimakasih Ustadz mohon pencerahannya.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillāh wa shalātu wa salāmu ‘alā rasūlillāh.

Apakah maksudnya orang yang meninggal ini berhutang secara riba ataukah memberi pinjaman riba?

Kalau dia sebagai pihak yang berhutang (debitur), maka tidak ada pengaruh kepada hartanya, karena dia adalah pemberi makan riba bukan pemakan riba. Dia memberikan harta untuk menjadi riba yang dimakan si pemberi hutang (kreditur). Maka harta yang ada padanya jika didapatkan dengan cara yang halal, maka halal untuk dimakan.

Adapun jika dimaksud penanya adalah dia ini sebagai pihak yang memberikan pinjaman (kreditur), sehingga dia mendapatkan harta riba dari orang lain, disinilah timbul masalah.
Apakah boleh harta riba tersebut diambil dan dimanfaatkan oleh ahli waris, baik harta tersebut tercampur atau tidak?

Para ulama berselisih pendapat dalam menanggapi masalah ini, namun yang dirajihkan oleh syaikh utsaimin adalah pendapat bahwa harta tersebut boleh dimanfaatkan oleh ahli waris, karena mereka mendapatkan harta tersebut lewat warisan yang dibolehkan, adapun dosanya hanya ditanggung oleh pelaku riba.

Syaikh Utsaimin berkata:

بحق ؛ إذ هو عنده مال وليس عندكم مال ، فأنتم تأخذونه بحق ، وإن كان عناؤه وغرمه وإثمه على أبيكم فلا يهمكم ، فها هو النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قبل الهدية من اليهود ، وأكل طعام اليهود ، واشترى من اليهود ، مع أن اليهود معروفون بالربا وأكل السحت ، لكن الرسول عليه الصلاة والسلام يأكل بطريق مباح ، فإذا ملك بطريق مباح فلا بأس

“Aku katakan ambillah nafkah dari ayah kalian, nikmat bagi kalian dan siksa bagi ayah kalian (pelaku riba). Karena kalian mengambil harta dari ayah kalian dengan cara yang benar. Ayah kalian memiliki harta dan kalian tak punya harta. Dan kalian mengambilnya dengan cara yang benar.
Meski siksanya, tanggungannya dan dosanya menjadi tanggung jawab ayah kalian jangan kalian risaukan. Ini dia Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari Yahudi, memakan makanan Yahudi, beliau juga membeli dari Yahudi. Padahal Yahudi dikenal dengan praktek riba serta kecurangan.
Akan tetapi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memakannya dengan cara yang boleh. Apabila seseorang memiliki harta itu dengan cara yang boleh maka tidak mengapa.”
(Al-Liqa’ Asy-Syahri : 16/45).

Silahkan membaca :

Apakah Anak Berdosa, Jika Menerima Nafkah dari Harta Riba?

Wallahu a’lam

Dijawab oleh :
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Kamis, 07 Jumadil Ula 1442 H / 24 Desember 2020 M



Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله تعالى 
klik disini

Ustadz Muhammad Ihsan, S.Ag., M.HI.

Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafi’I Jember Ilmu Hadits 2011 – 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 – 2021 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-’Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam

Related Articles

Back to top button