Status Emas yang Dibeli Secara Tidak Tunai
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan pembahasan status emas yang dibeli secara tidak tunai. Selamat membaca.
Pertanyaan:
Bismillaah. Ahsanallahu ilaykum ustadz,
Jika seseorang terlanjur membeli perhiasan emas dengan transaksi yang bermasalah (tidak tunai), bagaimana status emas tersebut ustadz? Apakah boleh dimanfaatkan?
Syukron jazakallahu khairan.
(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Instagram Bimbingan Islam)
Jawaban:
Boleh dimanfaatkan jika saat melakukan transaksi tersebut penanya belum mengetahui status terlarangnya transaksi tersebut. Yang demikian karena hukum syariat baru berlaku jika kita sudah mengetahuinya, disebutkan dalam satu riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu ia berkata:
لَمْ يَخْلَعْ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعْلَهُ فِي الصَّلَاةِ إِلَّا مَرَّةً، فَخَلَعَ الْقَوْمُ نِعَالَهُمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوْا: رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ، فَخَلَعْنَا، قَالَ: إِنَّ جِبْرِيْلَ أَخْبَرَنِيْ أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا.
“Nabi Tidak pernah melepas sandalnya saat shalat kecuali hanya sekali, lalu para sahabat melepas sandal mereka. Kemudian Nabi bertanya, mengapa kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami juga melepas sandal kami. Lalu Nabi bersabda, sesungguhnya Jibril memberitahuku bahwa di sandalku ada najis”.
(Fathul Bari : 2/275 oleh Ibnu Rajab Al Hanbali).
Dan meskipun Nabi mengenakan sendal yang terkena najis di awal shalatnya, namun beliau tidak diperintahkan untuk mengulangi shalatnya dari awal sebagai dalil bahwa hukum baru berlaku setelah seseorang mengetahui hukum tersebut. Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Senin, 1 Jumadil Awwal 1443 H/6 Desember 2021 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini