Solusi Terlanjur Menikah Dengan Suami yang Buruk Akhlaq dan Suka Menyakiti

Solusi Terlanjur Menikah Dengan Suami yang Buruk Akhlaq dan Suka Menyakiti
Bismillah,
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Semoha ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan allah azza wa jalla izin bertanya ustadz
Jika ada kasus seperti ini bagaimana ustadz?
Saya seorang wanita yg menikah dengan laki laki yang terlihat baik agamanya. tetapi setelah sebulan menjalankan rumah tangga ternyata suami saya terlihat adalah orang yang tidak baik memperlakukan orang tuanya dan selalu marah, kasar, mencaci maki dan tempramental serta suka main tangan kepada istrinya.
Apakaj istri boleh pergi dari rumah karena sudah tidak tahan?
Serta apakah jika khuluk dipengadilan harus menunggu 3 kali masa suci haid?
sukron jazakallaah khoiron untuk jawaban nya ustad..
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Ayyuhal Ikhwan wal Akhwat baarakallah fiikum Ajma’in.
Rasulullah ﷺ telah memberikan kriteria laki – laki yang pantas di jadikan sebagai seorang suami. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Apabila datang kepada kalian seorang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah, jika tidak kalian nikahkan maka akan terjadi fitnah dan kerusakan dimuka bumi.”
(HR. Tirmidzi : 1084).
Sehingga seorang wanita ketika hendak menikah, walinya mencari tahu terlebih dahulu agama dan akhlak laki – laki yang datang meminang. Bukan sekedar melihat zhahirnya yang tampak, namun harus dicari dahulu info kepada orang – orang yang berada di dekatnya baik dari orang tuanya, saudaranya, begiru pula sahabat – sahabatnya.
Namun, jika salah menilai dan sudah terlanjur menikah dengan seseorang yang jelek akhlaknya, bagaimana solusinya?
Sikap terbaik yang diambil adalah bersabar dan berusaha selalu menasihati suaminya.
Jika suami tak kunjung berubah, maka hendaklah merundingkan dan mengangkat permasalahan ini kepada keluarga besar kedua belah pihak, semoga pernikahan bisa dipertahankan dan suami bisa berubah.
Jika ia tak kunjung berubah dan tidak ada jalan keluar untuk masalah ini dari pihak keluar, maka silahkan mengangkat permasalahan ini kepada pengadilan agama.
Adapun wanita yang meminta khulu’ apakah mereka mengalami ‘iddah?
Maka jawabannya adalah mereka tetap ber’iddah. Namun, para ulama berbeda pendapat berapa lama ‘iddahnya?
Sebagian ulama mengatakan satu kali haid, dan sebagian lagi mengatakan 3 kali haidh. Dan pendapat kedua adalah pendapat yang lebih berhati – hati.
Wallahu a’lam
Dijawab Oleh : Ustadz Muhammad Ihsan hafizhahullahu ta’ala.